Wartawan yang Diduga Hina Ketum PPP Kena Pidana dan UU ITE

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Jumat, 09 Feb 2018 20:44 WIB
Polisi menangkap Asyari Usman setelah menerima laporan Ketum PPP Romahurmuziy. Asyari dijerat atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas tulisannya.
Polisi menangkap Asyari Usman setelah menerima laporan Ketum PPP Romahurmuziy. Asyari dijerat atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas tulisannya. (CNN Indonesia/M Andika Putra).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menjerat wartawan senior bernama Asyari Usman dengan dua undang-undang terkait laporan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy. Asyari dijerat atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Asep Safrudin mengatakan, Asyari dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.

"Persangkaan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP," kata Asep saat dihubungi, Jumat (9/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Asyari ditangkap pada Jumat (9/2), setelah Dittipidsiber Bareskrim menerima laporan dari pihak Romahurmuziy.

Asep membenarkan, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Asyari dalam bentuk tulisan atau artikel berjudul Dukung Djarot-Sitorus: Ketum PPP Menjadi 'Politisex Vendor'?. Tulisan itu tayang di media daring (online) Teropong Senayan pada Kamis (11/1) lalu.

"Nah itu dia, betul," ujarnya.

Hingga saat ini, Asyari masih menjalani pemeriksaan di Kantor Dittipidsiber Bareskrim, Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan didampingi kuasa hukumnya, anggota Tim Pengacara Muslim (TPM) Guntur Fattahillah. (osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER