Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Fadil Imran mendukung Wakil Sekjen PDI Perjuangan Eriko Sotarduga mengenai syarat pembuatan akun media sosial harus berdasarkan identitas pada E-KTP yang sah.
Sebelumnya, Eriko mengusulkan agar pembuatan akun media sosial harus berdasarkan identitas E-KTP yang sah. Pengisian Nomor E-KTP juga dijadikan syarat agar pemilik akun mudah dilacak.
"Jadi tadi sepakat dengan Bang Eriko," ucap Fadil dalam acara diskusi bertajuk 'Melawan Hoax' yang dihelat di kantor PDIP, Jakarta, Jumat (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ini bisa dimulai kader PDIP dalam kontestasi (pilkada), sungguh luar biasa," lanjutnya.
Fadil mengatakan bahwa internet memiliki kelemahan. Internet, ucap Fadil, dapat menjadi media bagi seseorang yang ingin berbuat kejahatan tanpa harus bersinggungan dengan orang lain secara langsung. Menyebarkan Berita palsu atau hoax, termasuk tindakan kejahatan jika sudah merugikan suatu pihak.
Internet juga dinilai mendukung seseorang untuk menjadi orang lain. Akibatnya, seseorang makin berani melakukan tindakan kejahatan.
"Tidak ada yang namanya ruang fisik. Fleksibilitas dan anonimitas. Orang bisa mengaku siapa saja di internet," katanya.
Fadli menjelaskan, sebagian besar berita palsu atau hoax diunggah ke media sosial oleh akun anonim. Hal itu merupakan akibat dari mudahnya membuat akun media sosial.
Fadil mengatakan, seperti yang dijelaskan Eriko, pembuatan Akun medsos mesti berdasarkan identitas E-KTP dapat mengurangi berita palsu atau hoax. Alasannya, karena seseorang akan berpikir panjang untuk mengunggah konten hoax.
"Apa yang dikatakan Mas Eriko, ke depan undang-undang tentang penggunaan akun media sosial ini perlu ada regulasinya. walau sekarang ada regulasi tentang nomor handphone," kata Fadil.
(rah)