Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus suap yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Marianus Sae, diduga pernah memanipulasi pemberian izin usaha tambang kepada perusahaan yang terkait Ketua DPR Setya Novanto, PT Laki Tangguh Indonesia, kala menjabat sebagai Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur 2010.
Koordinator nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah mengatakan dugaan manipulasi itu terkait dengan terbitnya izin pertambangan itu sebelum proses pengajuan.
"Dimana izin usaha pertambangan terbit sebelum adanya permohonan tertulis dari pihak PT Laki Tangguh Indonesia, milik Setya Novanto," ucap Merah melalui keterangan tertulis, Senin (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luas konsesi perusahaan milik Setnov yang berkutat pada bisnis eksplorasi bijih besi itu mencapai 28.291 hektare.
Merah juga mengungkap bahwa Marianus pernah menerbitkan empat izin tambang dan perkebunan yang patut dicurigai.
Di antaranya, surat izin lokasi kepada perusahaan perkebunan kemiri Reutealis Trisperma, PT Bumiampo Investama Sejahtera yang merupakan anak perusahaan dari PT Bahtera Hijau Lestari Indonesia, pada 2011. Izin yang dikeluarkan Marianus adalah untuk lahan seluas 30.000 hektare.
"Akibatnya, lahan masyarakat di Kecamatan Wolomeze diambil alih, hutan produksi masyarakat ditebang seenaknya," kata Merah.
Marianus Sae sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, pada Minggu (11/2). Marianus diduga menerima imbalan atas sejumlah proyek di Kabupaten Ngada, NTT.
Marianus sendiri merupakan bakal calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia maju Bersama Emilia J Nomleni, yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Marianus Sae yang diusung PDI Perjuangan dan PKB ini sesungguhnya bukan figur yang bersih," lanjut Merah.
Pada 20 September 2013, Marianus dan PT. Laki Tangguh dilaporkan ke Bareskrim Polri. Benang merah perusahaan dengan Setya Novanto ada pada Direktur PT Laki Tangguh Indonesia, Muhamad Ansor.
Ia disebut merupakan Ketua Yayasan Novanto Centre, yang beralamat di Jl. R.W. Monginsidi Raya No. 6 Kupang, NTT.
Marianus belum bisa memberikan konfirmasi menanggapi tudingan tersebut.
(arh/gil)