KPK Periksa Direktur RS Permata Hijau Terkait Dokter Bimanesh

Feri Agus | CNN Indonesia
Jumat, 09 Feb 2018 10:29 WIB
Nama Direktur RS Permata Hijau masuk dalam dakwaan jaksa penuntut di sidang kasus merintangi penyelidikan KPK dengan terdakwa Fredrich Yunadi, kemarin.
Direktur RS Medika Permata Hijau dipanggil KPK menjadi saksi untuk dokter Bimanesh dalam kasus merintangi penyelidikan KPK. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Hafil Budianto Abdulgani, dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BST (Bimanesh Sutarjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/2).

Selain memanggil Hafil, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dokter RS Medika Permata Hijau lainnya, Nadia Husein Hamedan. Nadia juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bimanesh.
Nama Hafil muncul dalam surat dakwaan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Dalam surat dakwaan itu, Hafil dihubungi oleh Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau, dokter Alia untuk meminta persetujuan rawat inap Setnov.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alia awalnya dihubungi oleh Bimanesh yang telah bertemu Fredrich membicarakan rencana rawat inap Setnov di RS Medika Permata Hijau.

Alia diminta Bimanesh menyiapkan ruang VIP untuk rawat inap Setnov yang direncanakan akan masuk dengan diagnosa penyakit hipertensi berat. Namun, Hafil mengatakan agar tetap sesuai prosedur yang ada yaitu melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) terlebih dahulu untuk dievaluasi dan baru nanti bisa dirujuk ke dokter spesialis oleh dokter yang bertugas di IGD.
Bimanesh disebut bersama-sama Fredrich mengatur agar Setnov bisa dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017.

Salah satu langkah Bimanesh membantu Setnov yaitu dengan membuat surat pengantar rawat inap yang sebelumnya diminta oleh Fredrich kepada dokter Michael Chia Cahaya, namun ditolak.

Bimanesh menggunakan form surat pasien baru IGD padahal dirinya bukan dokter jaga IGD.

Dalam surat pengantar rawat inap itu, Bimanesh menuliskan diagnosis hipertensi, vertigo, dan diabetes melitus sekaligus membuat catatan harian dokter yang merupakan catatan hasil pemeriksan awal terhadap pasien. Padahal, Bimanesh belum pernah memeriksa Setnov sebelum dirinya merujuk mantan Ketua DPR itu untuk dirawat inap.
Dokter spesialis penyakit dalam itu saat ini sudah berstatus tersangka kasus dugaan merintangi penyelidikan KPK dalam perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

Dia disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER