Menurutnya, sebagai pelaksana undang-undang, KPK memiliki usulan dan kepentingan terhadap dua UU tersebut.
"Kalau memungkinkan, secara khusus Pimpinan KPK (dengan pimpinan DPR) bertemu untuk membicarakan hal-hal yang sekiranya penting dari usulan kami," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penanganan korupsi swasta oleh KPK merupakan tindaklanjut ratifikasi pemerintah Indonesia terhadap United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB tentang Antikorupsi.
"UU Tipikor itu bagaimana kami bisa menyentuh, misalkan korupsi di sektor swasta," ujarnya.
Agus juga menyampaikan usalan terkait pasal korupsi sektor swasta dalam revisi UU KUHP. KPK menilai korupsi swasta harus diatur dalam UU tersendiri karena masuk kategori kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
Mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ini enggan enggan merinci usulan KPK terkait korupsi sektor swasta di KUHP.
Sebelumnya, DPR berencana menambah pasal terkait korupsi swasta ke dalam revisi UU KUHP. Jika pasal itu disahkan, hanya Kepolisian dan Kejaksaan yang berwenang menangani korupsi di sektor swasta.
Saat ini, DPR dan pemerintah masih melakukan pembahasan terhadap revisi UU KUHP. Sementara revisi UU Tipikor masuk ke dalam program legislasi nasional DPR tahun 2015-2019. (wis/sur)