Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahadjo meminta Pimpinan DPR dan Pimpinan KPK menggelar pertemuan khusus membahas revisi Undang-Undang Tipikor dan revisi UU KUHP.
Menurutnya, sebagai pelaksana undang-undang, KPK memiliki usulan dan kepentingan terhadap dua UU tersebut.
"
Kalau memungkinkan, secara khusus Pimpinan KPK (dengan pimpinan DPR) bertemu untuk membicarakan hal-hal yang sekiranya penting dari usulan kami," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menuturkan usulan KPK terkait dengan revisi UU Tipikor salah satunya menyangkut tentang tindak pidana korupsi di sektor swasta. KPK berharap ada pasal tentang korupsi swasta di dalam revisi UU Tipikor.
Penanganan korupsi swasta oleh KPK merupakan tindaklanjut ratifikasi pemerintah Indonesia terhadap
United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB tentang Antikorupsi.
Sejauh ini, korupsi swasta di sektor swasta hanya ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Sementara KPK hanya dapat menangani korupsi di sektor swasta jika proses korupsi melibatkan penyelenggara negara.
"
UU Tipikor itu bagaimana kami bisa menyentuh, misalkan korupsi di sektor swasta," ujarnya.Agus mengaku pihaknya akan segera mengirim dokumen kepada pimpinan DPR agar dapat ditelaah. Ia berharap usulan KPK menjadi pertimbangan dalam revisi UU Tipikor.
Agus juga menyampaikan usalan terkait pasal korupsi sektor swasta dalam revisi UU KUHP. KPK menilai korupsi swasta harus diatur dalam UU tersendiri karena masuk kategori kejahatan luar biasa atau
extraordinary crime.
Mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ini enggan enggan merinci usulan KPK terkait korupsi sektor swasta di KUHP.
Ia berkata usulan KPK akan disampaikan jika pimpinan KPK dan DPR jadi menggelar pertemuan khusus.
Sebelumnya, DPR berencana menambah pasal terkait korupsi swasta ke dalam revisi UU KUHP. Jika pasal itu disahkan, hanya Kepolisian dan Kejaksaan yang berwenang menangani korupsi di sektor swasta.
Saat ini, DPR dan pemerintah masih melakukan pembahasan terhadap revisi UU KUHP. Sementara revisi UU Tipikor masuk ke dalam program legislasi nasional DPR tahun 2015-2019.
(wis/sur)