Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Marianus Sae tetap menjadi calon gubernur Nusa Tenggara Timur dari PDIP meski partai berlambang banteng tersebut menca dukungan.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah mengumumkan pencabutan dukungan partainya terhadap Marianus karena terjaring operasi tangkap tangan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pada Pilgub NTT 2018, Marianus diusung oleh PDIP dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Memang itu pencabutan dukungan politik, tapi untuk kepesertaan dia (Marianus) tidak bisa dicabut," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta, Senin (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono menjelaskan, dukungan PDIP kepada Marianus saat mendaftar sebagai bakal cagub NTT tetap tidak bisa dianulir.
Marianus tetap dinyatakan memenuhi syarat berkat kursi yang dimiliki PDIP di DPRD Provinsi NTT.
PDIP juga tidak bisa memberikan jumlah kursinya di DPRD kepada pasangan calon yang lain.
Penjelasan Pramono itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang Pasal 53 Ayat (1) dan (2).
Pasal 53 Ayat (1) menyatakan partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya terhitung sejak ditetapkan sebagai calon. Kemudian, pada Ayat (2), partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti sejak ditetapkan.
Penetapan dilakukan oleh KPU NTT hari ini, atau bertepatan dengan pencabutan dukungan PDIP terhadap Marianus.
Pramono menjelaskan, jika Marianus menang dalam Pilkada namun divonis oleh pengadilan, maka kemenangan Marianus akan dibatalkan. Pembatalan akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Mendagri akan membatalkan. Baru diserahkan ke wakilnya. Dulu ada kasus seperti ini juga," ucapnya.
Komisioner KPU lainnya, Ilham Saputra menegaskan bahwa status tersangka pemberian KPK tidak akan menggugurkan Marianus dari pencalonan.
Apabila ditetapkan sebagai calon gubernur oleh KPUD NTT, maka Marianus Yang berpasangan dengan Emiliana J Nomleni akan tercantum dalam surat suara pilgub NTT saat pemungutan suara dilakukan 27 Juni mendatang.
Meski begitu, Ilham mengaku belum mendapat laporan dari KPUD NTT. Dia belum tahu apakah Marianus dinyatakan memenuhi syarat atau tidak sebagai peserta Pilkada.
"Prinsipnya, kalau bukan karena tangkap tangan. Tapi karena hal lain," ujarnya.
Marianus Sae telah mendaftar sebagai bacagub NTT. Namun, Marianus kini menjadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(ugo/sur)