Tjahjo soal Marianus Sae: Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 12 Feb 2018 20:57 WIB
Menteri Tjahjo prihatin dengan kasus suap Bupati Ngada, Marianus Sae. Ia berharap publik tak beranggapan negatif terhadap semua calon kepala daerah.
Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut tak semua calon kepala daerah membiayai kampanye Pilkada dengan uang suap seperti yang diduga dilakukan Marianus Sae. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap kasus Bupati Ngada, Marianus Sae tidak dianggap sebagai hal yang lumrah terjadi di tahun politik. Kasus tersebut menurutnya terjadi di satu daerah saja. 

"Jangan dipukul rata. Kan, ada 500 lebih daerah. Walaupun memang satu orang, itu sudah ibarat nila setitik rusak susu sebelanga," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (12/2).

KPK menduga suap kepada Marianus akan digunakan untuk membiayai kampanyenya di Pilgub 2018. Di Pilgub NTT, Marianus berpasangan dengan Emmilia dan diusung oleh PDIP dan PKB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia melanjutkan, kasus Marianus juga membuatnya prihatin lantaran Presiden Joko Widodo sudah berulang kali mengingatkan setiap kepala daerah untuk berhati-hati dengan anggaran serta menghindari daerah rawan.

Marianus Sae kini telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait sejumlah proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur. Tjahjo meminta Marianus kooperatif mengikuti proses hukum yang ada.

Atas kasusnya itu, PDIP menyatakan tak lagi mendukung Marianus meski yang bersangkutan tetap bertarung di Pilgub NTT

Tjahjo yang juga politikus PDIP mengaku tidak mempersoalkan sikap partainya itu.

Adapun terkait status Marianus yang masih mengikuti Pilgub NTT, Tjahjo mengatakan bahwa Marianus akan langsung diberhentikan dari jabatannya apabila terpilih menjadi Gubernur NTT, ketika perkaranya telah selesai dan berkekuatan hukum tetap.

"Aturannya bisa mencabut dukungan kalau sakit atau keputusan hukum tetap. Ini kan belum. Tahun lalu sudah ada yang tersangka, masuk penjara, ikut Pilkada, dan menang. Begitu ada keputusan hukum, ia diberhentikan," tutur mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini.

KPK menjerat Marianus Sae dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (wis/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER