"Menuntut menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menerima gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang," ujar jaksa Haerudin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/2).
Ali juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta subsidier satu tahun kurungan. Jaksa menyatakan perbuatan Ali tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keterangan terdakwa juga telah membantu peran terdakwa lain dalam perkara pencucian uang," katanya.
"Terdakwa tidak mengungkap tindak pidana yang dilakukan pelaku lain sehingga kami berpendapat JC tidak dapat dikabulkan," tutur jaksa.
Dalam perkara ini, Ali didakwa menerima suap Rp240 juta bersama Rochmadi Saptogiri dari pejabat Kemendes terkait opini perolehan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selain suap, jaksa juga mendakwa Ali menerima gratifikasi. Penerimaan gratifikasi itu diduga disamarkan dalam berbagai aset untuk menutupi asal-usulnya.
Dalam kasus yang sama, Jaksa penuntut sebelumnya juga telah menuntut Rochmadi 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier enam bulan kurungan.
Rochmadi didakwa menerima suap Rp240 juta dari dua pejabat Kemendes Sugito dan Jarot Budi Prabowo terkait pemberian opini WTP dari BPK. (wis/sur)