Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum menuntut auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier enam bulan kurungan. Ali dinilai terbukti menerima suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
"
Menuntut menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menerima gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang," ujar jaksa Haerudin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/2).
Ali juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta subsidier satu tahun kurungan. Jaksa menyatakan perbuatan Ali tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu Ali dinilai sengaja memanfaatkan jabatan untuk memperoleh kekayaan bagi diri sendiri, keluarga, dan orang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, jaksa mempertimbangkan sikap Ali yang mengakui menerima uang, untuk meringankan tuntutan.
"
Keterangan terdakwa juga telah membantu peran terdakwa lain dalam perkara pencucian uang," katanya.
Meski mengakui menerima uang, namun Ali disebut jaksa tidak mengakui apa maksud pemberian uang tersebut.
Hal itu menjadi pertimbangan jaksa menolak mengabulkan permohonan Ali menjadi
justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
"
Terdakwa tidak mengungkap tindak pidana yang dilakukan pelaku lain sehingga kami berpendapat JC tidak dapat dikabulkan," tutur jaksa.
Dalam perkara ini, Ali didakwa menerima suap Rp240 juta bersama Rochmadi Saptogiri dari pejabat Kemendes terkait opini perolehan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selain suap, jaksa juga mendakwa Ali menerima gratifikasi. Penerimaan gratifikasi itu diduga disamarkan dalam berbagai aset untuk menutupi asal-usulnya.
Dalam kasus yang sama, Jaksa penuntut sebelumnya juga telah menuntut Rochmadi 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier enam bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut Rochmadi membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta subsidier satu tahun kurungan.
Rochmadi didakwa menerima suap Rp240 juta dari dua pejabat Kemendes Sugito dan Jarot Budi Prabowo terkait pemberian opini WTP dari BPK.
(wis/sur)