Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier enam bulan kurungan.
Rochmadi dianggap terbukti menerima suap, gratifikasi, dan kasus pencucian uang.
"
Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Rochmadi Saptogiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa juga menuntut Rochmadi membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta subsidier satu tahun kurungan. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan Rochmadi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Rochmadi juga dinilai menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dengan memanfaatkan bawahan untuk turut melakukan korupsi.
"
Terdakwa juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," kata jaksa.
Rochmadi sebelumnya didakwa menerima suap Rp240 juta dari dua pejabat Kemendes Sugito dan Jarot Budi Prabowo.
Uang itu diduga diberikan agar Rochmadi memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Selain menerima suap, jaksa juga mendakwa Rochmadi menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang senilai Rp1,725 miliar.
Jaksa menyatakan, harta kekayaan senilai Rp1,725 miliar yang digunakan untuk membeli sebidang tanah tidak sebanding dengan penghasilan dan harta kekayaan Rochmadi.
(stk/wis)