Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah hakim dan staf di Pengadilan Negeri (PN) Timika dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pengacara kayawan PT Freeport Indonesia, Haris Azhar karena diduga menerima gratifikasi dari PT Freeport Indonesia.
Laporan ini adalah buntut dari dugaan kriminalisasi terhadap Ketua SPSI PT Freeport Indonesia, Sudiro yang telah divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim di PN Timika atas kasus dugaan penggelapan iuran anggota SPSI PT Freeport.
"Kami ke sini untuk melaporkan gratifikasinya. Kami akan minta agar pimpinan PT Freeport diperiksa dan juga si hakim diperiksa," kata Haris di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para hakim PN Timika yang dilaporkan itu antara lain Ketua PN Timika, Relly D Behuku dan Hakim Fransiskus Bautista.
Mereka berdua dilaporkan karena diduga menerima gratifikasi berupa sepetak rumah dan uang bulanan dari PT Freeport Indonesia.
Haris menjelaskan bahwa Relly juga merangkap sebagai sebagai salah satu kontraktor di PT Freeport. Karena perannya itu, Relly diduga telah menerima uang bulanan dari PT Freeport.
Hal itu diperkuat dari beberapa bukti yang dibawa Haris berupa potongan gambar data keanggotaan Relly dalam
database PT Freeport, foto rumah dan keterangan dari beberapa saksi. Bukti-bukti itu sudah diserahkan kepada KPK.
"Itu terbukti dari
database yang ada dalam PT Freeport. Jadi si Relly ini punya nomor induk karyawan 00800 sekian kalau dia tercatat sebagai kontraktor staf, ini yang menurut saya tak dibenarkan," kata Haris.
"Bukti di
database itu dihapus itu sudah diprediksi, makanya kami sudah foto. Kami sudah punya sejumlah saksi, kami sudah punya daftar
whistleblower-nya yang siap memberikan kesaksian," tukasnya.
Tak hanya Relly, salah satu hakim di PN Timika Fransiskus Bautista juga turut dilaporkan karena diduga menerima gratifikasi berupa rumah yang berada di dalam kompleks PT Freeport Indonesia.
"Salah satu hakim di PN Timika Fransiskus Bautista yang juga jadi anggota majelis hakim itu juga tinggal di perumahan milik PT Freeport, perumahan Timika Indah di Timika," kata Haris.
Haris sendiri telah melaporkan enam orang dari PN Timika dan tiga orang petinggi PT Freeport Indonesia ke KPK. Sehingga total sembilan orang telah dilaporkan Haris ke KPK dalam kasus ini.
Meski begitu, Haris enggan menyebut nama-nama petinggi Freeport yang dilaporkan pihaknya ke KPK. Haris hanya berharap agar KPK menindaklanjuti laporan yang telah dibuatnya.
"Ya kami berharap KPK menindaklanjuti laporan kami ini," pungkasnya.
Hingga berita ini dibuat, pihak PT Freeport Indonesia belum bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi lebih lanjut soal perkara ini.
(pmg)