Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak kepolisian menangkap empat orang yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan Malaysia-Indonesia. Mereka menyembunyikan narkotika di dalam mesin cuci di sebuah Komplek Pergudangan Harapan Dadap Jaya, Kosambi, Tangerang.
Keempat orang itu adalah Lim Toh Hing alias Onglay yang berperan sebagai bandar, Joni alias Marvin, Andi alias Aket dan Indrawan alias Alun. Lim Toh Hing alias Onglay pun ditembak saat penangkapan.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menilai, modus yang digunakan oleh jaringan tersebut sebagai modus baru yakni dengan menyembunyikannya di dalam mesin cuci. Sejauh ini terdapat 12 mesin cuci yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus ini relatif baru (menggunakan) mesin cuci. Narkotika dikamuflasekan di dalam mesin cuci," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2).
Penggeledahan terhadap gudang narkoba itu, dikatakan Tito, telah dilakukan pada Kamis (8/2). Saat itu Marvin menjadi salah satu orang yang ditangkap di lokasi tersebut. Dari sana diamankan 12 mesin cuci dengan barang bukti sabu sebanyak 228 bungkus dan enam bungkus ekstasi.
Sebanyak 228 bungkus itu berisi sabu seberat 239,8 gram. Sementara dari enam bungkus plastik didapati sebanyak 30 ribu butir ekstasi.
Usai Marvin ditangkap, Tito menjelaskan, pihaknya melakukan pengembangan dengan menangkap seorang bernama Aket. Berdasarkan keterangan yang diberikan Aket, dia mengaku mendapatkan perintah dari Alun yang merupakan narapidana di salah satu lapas di Jakarta.
Tito mengatakan, Alun memerintahkan Aket untuk menjaga gudang tersebut. Alun juga diperintahkan untuk membongkar narkotika yang telah disembunyikan ke dalam mesin cuci.
Setelah itu, kata Tito, pihaknya menangkap Onglay yang merupakan warga negara Malaysia pada Jumat (9/2) di Bandara Soekarno-Hatta. Namun karena terjadi perlawanan, pihak kepolisian menembak Onglay.
"Lim Toh Hing melawan saat diminta untuk menunjukkan jaringannya. Dia juga berusaha merebut senjata api petugas, maka itu petugas melakukan penembakan dan meninggal saat perjalanan ke rumah sakit," ucapnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap beberapa orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Sementara itu ketiga orang yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(pmg)