Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut bahwa pembuktian pelaku kejahatan penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan bukanlah tugas korban.
"Intinya, jangan bebankan proses pembuktian pada korban. Kalau korban yang harus membuktikan, maka itu sama saja kita melemparkan tanggung jawab pada korban," cetusnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/2).
Menurut Febri, Novel tidak mungkin tahu siapa yang melakukan penyerangan usai salat Subuh, di dekat kediamanmnya, di Jakarta, pada 11 April 2017. Karenanya, kata dia, tak mungkin penyidik Polda Metro Jaya terus bertanya kepada Novel terkait pelaku penyiraman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Novel tidak mungkin tahu siapa yang menyiramnya karena sebelum dia bisa mengetahui itu matanya sudah disiram pada Selasa subuh itu," ucap dia.
KPK, lanjut Febri, berharap penyidik Polda Metro Jaya memiliki metode investigatif yang sistematis untuk bisa mengungkap kasus penyiraman air keras ke Novel, yang sudah 10 bulan belum terungkap pelakuya. KPK akan terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus tersebut.
"Saya kira Penyidik akan lebih punya metode investigatif yang sistematis untuk bisa mengungkap kasus itu," ujar dia.
Sebelumnya, Adrianus Mailela menyebut bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Novel hanya sebanyak tiga halaman. Dari lembar tersebut diketahui jika Novel hanya memberikan keterangan singkat soal kronologi peristiwa penyiraman air keras terhadap dirinya.
Adrianus pun meminta kepada Novel dan KPK untuk memberitahukan kepada pihak kepolisian terkait kasus yang sedang ditangani penyidik senior lembaga antirasuah itu. Namun, Adrianus menilai Novel dan KPK tak kooperatif selama penyelidikan.
"Artinya dalam kasus ini ada dua pihak yang harus kooperatif, yang pertama adalah Pak Novel, yang kedua adalah KPK, tapi kedua belah pihak ini kelihatannya tidak kooperatif dalam memberikan informasi. Ini penilaian saya pribadi," tutur dia.
(arh)