PKS dan Demokrat Tak Mau Dilibatkan dalam Temuan Angket KPK

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 14 Feb 2018 13:17 WIB
Rekomendasi Pansus Angket DPR terhadap KPK diwarnai interupsi. Sejumlah fraksi menyatakan tak sepakat dan tak mau dilibatkan dalam temuan pansus angket KPK.
Rekomendasi Pansus Angket DPR terhadap KPK diwarnai interupsi. Sejumlah fraksi menyatakan tak sepakat dan tak mau dilibatkan dalam temuan pansus angket KPK. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rekomendasi Panitia Khusus Angket DPR terhadap KPK diwarnai interupsi di rapat paripurna, Rabu (14/2). Sejumlah fraksi menyatakan tak sepakat dan tak mau dilibatkan dalam temuan pansus angket KPK.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyatakan pihaknya tak ikut bertanggung jawab atas rekomendasi Pansus Angket KPK. PKS sejak awal tak terlibat dalam semua hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pansus angket KPK.

"Mohon maaf untuk menjaga konsistensi fraksi PKS tidak akan memberikan pendapat sesuai dengan konsistensi dan komitemennya," ujar Jazuli di ruang sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejalan, anggota Fraksi Demokrat Didik Mukrianto juga menyatakan sangat menghormati dan menghargai hak dewan dalam membuat pansus angket.


Namun, ia menyebut Demokrat tidak bertanggung jawab atas dampak dari rekomendasi pansus karena sejak awal menyatakan menolak dan tidak terlibat.

"Dengan segala kerendahan hati tentu tanpa mengurangi rasa hormat sebagai konsekuensi atas sikap itu Fraksi Demokrat juga tidak ikut menjadi bagian untuk mengambil tanggung jawab," ujar Didik.

Menanggapi dua interupsi itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo selaku pimpinan sidang kemudian menyatakan persetujuan atas rekomendasi pansus angket KPK kepada peserta sidang .

"Kepada seluruh anggaota dewan, laporan panitia angket tentang KPK apakah dapat disetujui," tanya Bambang.

"Setuju," jawab peserta sidang.

"Terima kasih," ujar Bambang seraya mengetuk palu sidang.


Pansus Angket DPR telah menyampaikan rekomendasi mereka terhadap KPK, antara lain berkaitan dengan perbaikan kinerja lembaga antikorupsi dalam hal aspek kelembagaan, kewenangan KPK, pengelolaan SDM dan keuangan.

Rekomendasi pansus angket tersebut terbilang normatif jika dibandingkan dengan sejumlah wacana yang sempat mencuat ketika pansus angket KPK pertama kali terbentuk, Mei 2017. Pansus Angket kala itu sempat mewacanakan merombak UU KPK, menerapkan lembaga pengawasan, serta mengatur mekanisme penyadapan KPK. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER