Bukan Imunitas, UU MD3 Justru Bikin Impunitas Bagi DPR

Dias Saraswati | CNN Indonesia
Rabu, 14 Feb 2018 14:03 WIB
UU MD3 menurut Transparency International Indonesia membuat anggota DPR memiliki impunitas, bukan imunitas. Impunitas berarti 'tidak dapat dipidana.'
Banyak pihak menganggap Pasal 245 UU MD3 jadi 'tameng' DPR menghindar dari proses hukum. Pasal 245 menjadi satu dari sekian kontroversi dalam UU MD3. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Tri Sasongko tak setuju dengan anggapan imunitas anggota DPR lewat Pasal 245 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Menurut Dadang, DPR justru ingin menjadi lembaga yang memiliki impunitas bagi anggotanya.

"Menguatnya politik impunitas dalam keinginan untuk melindungi DPR. Bukan imunitas tapi justru impunitas," kata Dadang saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (14/2).

Pasal 245 ayat (1) mengatur anggota DPR tak bisa dipanggil untuk pemeriksaan oleh aparat penegak hukum terkait kasus pidana tanpa seizin Presiden yang mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara ayat (2), aturan pada ayat (1) tak berlaku jika anggota DPR tertangkap tangan melakukan pidana, menjadi tersangka kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara, serta menjadi tersangka pidana khusus.

Pasal itu menjadi salah satu yang kontroversial dalam pengesahan UU MD3. Banyak pihak menganggap DPR ingin kebal hukum lewat pemberlakuan Pasal 245 UU MD3.

Hal itu sebagaimana kata imunitas jika mengacu dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang artinya 'keimunan', 'kekebalan'.

Sementara Dadang menilai Pasal 245 itu telah memberi impunitas bagi anggota DPR. Impunitas dalam KBBI berarti 'tidak dapat dipidana', 'nirpidana'.

Dadang mengganggap impunitas tersebut dikarenakan proteksi yang terlalu berlebihan kepada para anggota dewan sebagaimana diatur dalam Pasal 245.

Selain itu, Dadang berpendapat perlunya pertimbangan dari MKD atas pemanggilan terhadap anggota dewan sehubungan dengan tindak pidana, justru menjadi sebuah kemunduran.

Disebut kemunduran sebab Mahkamah Kontitusi telah membatalkan frasa 'persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan' dalam UU MD3 di tahun 2015 silam.

Tak hanya membatalkan frasa tersebut, MK juga mengubah frasa tersebut menjadi 'persetujuan tertulis dari presiden."

"Kalau menurut saya ini langkah mundur," ujar Dadang.

(osc/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER