Ia melontarkan itu saat diminta tanggapan terkait pengesahaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dalam sidang paripurna anggota dewan kemarin.
Lihat juga:KPK Menanggapi Revisi Undang-undang MD3 |
Salah satu pasal dalam RUU yang disahkan jadi undang-undang itu mengatur pemanggilan terhadap anggota DPR terkait tindak pidana harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan UU 30/2002 tentang KPK tersebut, kata JK, kewenangan lembaga antirasuah dalam memanggil pejabat negara sebagai saksi atau tersangka memang berbeda dengan aparat penegak hukum lainnya.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, pimpinan KPK dan Presiden pun tidak memiliki ketentuan soal perlunya perizinan dari pihak manapun jika hendak diperiksa dalam suatu tindak pidana. Hal ini terkait persamaan di muka hukum di mana setiap warga negara tidak boleh mendapat keistimewaan di mata hukum.