Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang merespons rekomendasi Pansus Hak Angket DPR dengan mengklaim bahwa lembaganya tidak pernah melanggar aturan selama menjalankan tugas dan kewenangan.
Saut mengklaim KPK senantiasa menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai aturan, termasuk yang terkait dengan rekomendasi Pansus Angket tersebut.
"Jadi tidak ada undang-undang yang dilanggar, sebab ketika itu dilakukan akan ada saja upaya hukum yang bisa dilakukan," kata Saut saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (14/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekomendasi Pansus Angket KPK yang telah dibacakan antara lain berkaitan dengan perbaikan kinerja KPK dalam aspek kelembagaan, kewenangan, pengelolaan SDM dan keuangan.
Saut melanjutkan, yang dibutuhkan KPK saat ini adalah penambahan sumber daya manusia (SDM) untuk memaksimalkan kerja-kerja pemberantasan korupsi.
"Beri KPK banyak
resources maka rekomendasi itu akan lebih sederhana," ujarnya.
Sedangkan untuk rekomendasi lain seperti kerja sama antarlembaga, Saut mengatakan KPK sejauh ini selalu bekerjasama dengan instansi terkait, salah satunya BPK.
Ia juga mengklaim KPK aktif melakukan sosialisasi pencegahan korupsi.
Adapun soal Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang juga disorot Pansus, Saut menyebut faktor penilaian itu banyak dipengaruhi dari luar KPK.
Faktor-faktor yang dilihat dalam penilaian IPK di antaranya soal kinerja pengadilan, PNS, Polri, TNI, hakim, jaksa, swasta, kepatuhan pajak, penerimaan cukai, kondisi politik, DPR ataupun DPRD, kepemimpinan nasional maupun daerah.
"Nah, kalau itu dibebankan ke KPK tentu jauh panggang dari api," kata Saut.
Lebih lanjut, Saut menyatakan bahwa rekomendasi Pansus Angket bukan sesuatu yang baru.
Rekomendasi itu sudah sering dibahas dalam rapat dengar pendapat di Komisi III. Meski demikian, lembaga antirasuah tetap menghormati fungsi pengawasan DPR dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).
"Walau yang direkomendasikan itu bukan sesuatu baru dan telah sering dibahas di Komisi III," kata Saut.
(wis/sur)