Saut mengklaim KPK senantiasa menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai aturan, termasuk yang terkait dengan rekomendasi Pansus Angket tersebut.
"Jadi tidak ada undang-undang yang dilanggar, sebab ketika itu dilakukan akan ada saja upaya hukum yang bisa dilakukan," kata Saut saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (14/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saut melanjutkan, yang dibutuhkan KPK saat ini adalah penambahan sumber daya manusia (SDM) untuk memaksimalkan kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Sedangkan untuk rekomendasi lain seperti kerja sama antarlembaga, Saut mengatakan KPK sejauh ini selalu bekerjasama dengan instansi terkait, salah satunya BPK.
Ia juga mengklaim KPK aktif melakukan sosialisasi pencegahan korupsi.
Faktor-faktor yang dilihat dalam penilaian IPK di antaranya soal kinerja pengadilan, PNS, Polri, TNI, hakim, jaksa, swasta, kepatuhan pajak, penerimaan cukai, kondisi politik, DPR ataupun DPRD, kepemimpinan nasional maupun daerah.
"Nah, kalau itu dibebankan ke KPK tentu jauh panggang dari api," kata Saut.
Lihat juga:Masinton: KPK Pelaksana, Bukan Penafsir UU |
Rekomendasi itu sudah sering dibahas dalam rapat dengar pendapat di Komisi III. Meski demikian, lembaga antirasuah tetap menghormati fungsi pengawasan DPR dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).
"Walau yang direkomendasikan itu bukan sesuatu baru dan telah sering dibahas di Komisi III," kata Saut. (wis/sur)