Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terkait pembentukan lembaga pengawas independen mengada-ada. KPK sudah ada yang mengawasi, baik internal maupun eksternal.
"Kalau internal saya kira sudah ada ya. Kalau eksternal juga sudah ada. Kita tentu tidak perlu mengada-adakan sesuatu yang sebenarnya sudah dilaksanakan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/2).
Pembentukan lembaga pengawas independen merupakan salah satu rekomendasi Pansus Angket KPK yang dibacakan Agun Gunandjar Sudarsa saat Sidang Paripurna DPR siang tadi. Rekomendasi tersebut masuk dalam aspek kelembagaan KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan untuk pengawasan internal, KPK sudah memiliki satu direktorat yang khusus untuk melakukan pengawasan internal.
Direktorat Pengawasan Internal itu di bawah koordinasi Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Pengawasan Internal.
"Tentu di bawahnya ada direktur yang bertugas untuk melakukan pengawasan internal. Ketika pimpinan diduga melanggar kode etik ada mekanisme pengawasan yang melibatkan pihak eksternal yang disebut dengan komite etik misalnya," ujar dia.
Sementara itu, kata Febri, terkait pengawasan kinerja KPK dilakukan oleh DPR, khususnya Komisi III selaku mitra kerja. Namun, pengawasan yang dilakukan DPR tak masuk ke dalam ranah yudisial, yaitu penyelidikan, penindakan, dan penuntutan.
"Secara umum pengawasan kinerja dilakukan oleh DPR. Namun hal penting yang perlu kita ingat pengawasan itu tidak boleh masuk pada ranah yudisial," tuturnya.
Pansus Angket DPR telah menyampaikan rekomendasi mereka terhadap KPK, antara lain berkaitan dengan perbaikan kinerja KPK dalam hal kelembagaan, kewenangan KPK, pengelolaan SDM dan keuangan.
(wis/sur)