Kronologi Tangkap Tangan Bupati Subang Imas Aryumningsih

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 15 Feb 2018 05:22 WIB
Bupati Subang ditangkap di rumah dinasnya di Subang, Selasa (13/2) setelah KPK menangkap terlebih dulu sejumlah orang terkait suap izin pendirian pabrik.
Bupati Subang Imas Aryumningsih ditangkap di rumah dinasnya di Subang, Jawa Barat, Selasa (13/2). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Imas diduga menerima suap terkait perizinan pendirian pabrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Imas ditetapkan sebagai tersangka bersama Miftahhudin selaku pihak swasta, Data selaku pihak swasta, dan Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang , Asep Santika.

Imas dan tiga orang tersangka tersebut awalnya ditangkap lewat operasi tangkap tangan yang dilakukan di dua lokasi, Bandung dan Subang, Jawa Barat, Selasa (13/2) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Gedung KPK, Rabu (14/2), Wakil Ketua KPK Basaria membeberkan kronologi tangkap tangan Imas. Menurut dia, ada delapan orang yang ditangkap, termasuk Imas. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK hanya menetapkan Imas dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Basaria menyatakan, tim KPK pertama kali menciduk Data di rest area Cileunyi, Bandung, sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan Data diamankan uang sejumlah Rp62,2 juta. Secara hampir bersamaan, tim KPK lainnya menangkap Miftahhudin di Subang, sekitar pukul 19.00 WIB.

Setelah itu, lanjut Basaria tim KPK yang lain menangkap Imas bersama dua orang ajudannya dan seorang sopir di rumah dinas Bupati Subang, sekitar pukul 20.00 WIB.

"Tim berturut-turut mengamankan dua orang lainnya yaitu ASP (Asep Santika) dan S (Sutiana) di kediaman masing-masing," tutur Basaria.

Ketika menciduk Asep, tim KPK mengamankan uang sekitar Rp225 juta, sedangkan dari tangan Sutisna diamankan uang sejumlah Rp50 juta. Total uang yang diamankan dalam OTT Imas adalah sejumlah Rp337,3 juta.

Basaria melanjutkan, usai menangkap delapan orang tersebut untuk kepentingan penyidikan, tim KPK menyegel beberapa lokasi terkait dengan kasus dugaan suap Imas.

Lokasi yang disegel di antaranya ruang kerja di rumah dinas Bupati Subang, rumah dan kendaraan milik Data, ruang kerja Asep, dan ruang kerja di kantor Miftahhudin.

Imas bersama Miftahhudin, Data, dan Asep, ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang. Imas diduga menerima uang dari Miftahhudin.

Komitmen fee antara Imas dengan perantara suap sebesar Rp1,5 miliar. Sementara komitmen fee antara perantara suap Imas dengan pengusaha sebesar Rp4,5 miliar. Namun, saat operasi tangkap tangan, tim KPK hanya menyita Rp337,3 juta.

Pemberian uang tersebut terkait dengan pengurusan perizinan di Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar. Kedua perusahaan itu ingin membangun pabrik atau tempat usaha di wilayah Subang, Jawa Barat. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER