Perintah Zumi Zola, Anak Buah Serahkan Suap ke Anggota DPRD

Feri Agus | CNN Indonesia
Rabu, 14 Feb 2018 18:48 WIB
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, sejumlah pejabat Jambi didakwa memberikan uang suap kepada sejumlah anggota DPRD.
Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin didakwa memberikan uang suap kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.

Uang yang telah diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi dari perwakilan fraksi sebesar Rp3,4 miliar.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang tunai sejumlah Rp3.400.000.000 (tiga miliar empat ratus juta rupiah), kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019," demikian bunyi surat dakwaan Erwan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Rabu (14/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Para anggota DPRD Jambi yang disebut menerima 'uang ketok palu' itu di antaranya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Jambi Cekman, Sekretaris Komisi III DPRD Jambi dari Fraksi PDIP Elhelwi, Anggota Komisi I DPRD Jambi dari Fraksi PPP H. Parlagutan Nasution

Kemudian anggota Komisi II DPRD Jambi dari Fraksi Golkar M Juber, Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Sufardi Nurzaim, anggota Komisi II DPRD Jambi dari Fraksi Golkar Ismet Kahar, anggota Komisi I DPRD Jambi dari Fraksi Golkar Tartiniah.

Selain itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Jambi dari Fraksi Golkar Popriyanto, anggota Komisi I DPRD Jambi dari Fraksi PKB Tadjuddin Hasan, dan anggota Komisi I DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono.

Uang suap yang diberikan kepada anggota dewan itu untuk memperlancar pembahasan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Tahun Anggaran 2018.

Suap ke Anggota DPRD Jambi Rp3,4 Miliar Perintah Zumi ZolaGubernur Jambi Zumi Zola bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Awalnya Erwan bersama Arfan menemui Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston di ruang kerjanya pada awal Oktober 2017. Dalam pertemuan itu, Cornelis menyampaikan permintaan 'uang ketok palu' untuk anggota DPRD Provinsi Jambi guna pengesahan rancangan APBD Jambi TA 2018.

"Saat itu terdakwa dan Arfan belum dapat menyanggupinya dikarenakan status jabatan terdakwa dan Arfan hanya sebagai Pelaksana Tugas (Plt)," tutur jaksa KPK.

Tak hanya permintaan 'uang ketok palu', pimpinan DPRD Jambi juga meminta jatah proyek dalam APBD 2018 dan mendapat jatah fee 2 persen dari proyek multiyears jalan layang dalam kota Jambi di TA 2018.

Erwan kemudian menyampaikan kepada Gubernur Jambi Zumi Zola terkait permintaan uang anggota DPRD Jambi untuk pengesahan rancangan APBD Jambi TA 2018. Zumi pun memerintahkan Erwan untuk berkoordinasi dengan Asrul Pandopatan Sihotan, yang merupakan orang kepercayaan Zumi.

Menindaklanjuti arahan Zumi, pada akhir Oktober atau awal November 2017, Erwan bersama Kepala Kantor Penghubung Pemprov Jambi di Jakarta, Amidy bertemu dengan Asrul di East Mall Grand Indonesia, Jakarta.


Dalam pertemuan tersebut Asrul menyampaikan terkait permintaan 'uang ketok palu' dari anggota DPRD Provinsi Jambi dan permintaan proyek dari pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Zumi telah menyetujuinya termasuk jabatan Plt Erwan dan Arfan.

Setelah pertemuan dengan Asrul, Erwan bersama Arfan menemui Cornelis di ruang kerjanya dan menyampaikan bahwa 'uang ketok palu' untuk anggota DPRD Provinsi Jambi terkait dengan pengesahan rancangan APBD Provinsi Jambi TA 2018 akan disiapkan dan diberikan Senin 27 November 2017.

"Pada hari Jumat tanggal 24 November 2017, Erwan memerintahkan Arfan dan Saipudin selaku Asisten III segera mencarikan uang sejumlah Rp5.000.000.000 untuk diberikan kepada 50 anggota DPRD Provinsi Jambi dengan nilai Rp100.000.000 per anggota," ujar jaksa KPK.

Setelah itu, Arfan meminta bantuan Joe Fandy Yoesman alias Asiang serta Ali Tonang alias Ahui, kontraktor yang mendapat pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Jambi). Ahui pun menyanggupi untuk menyediakan uang sesuai permintaan Arfan.

Erwan kemudian melaporkan perkembangan lobi-lobi yang dilakukan ke pimpinan DPRD Jambi untuk menyetujui pengesahan rancangan APBD Jambi TA 2018 kepada Zumi. Namun, Zumi masih merasa khawatir akan ada penolakan dari sejumlah fraksi di DPRD Jambi.


Untuk meyakinkan Zumi, Erwan kemudian menyatakan bakal terus bergerak sampai malam Senin, atau sehari sebelum pengesahan rancangan APBD Jambi TA 2018. "Dan dijawab oleh Zumi Zola Zulkifli, 'ya coba, coba, coba'," kata jaksa KPK.

Akhirnya setelah melakukan serangkaian pertemuan dengan perwakilan ketua fraksi di DPRD Jambi, Arfan bertemu dengan Nusa Suryadi dan Ahui untuk membicarakan penyiapan uang sebesar Rp5 miliar.

Uang tersebut akhirnya diambil oleh Arfan lewat orang suruhannya dan disimpan sementara di rumah Wasis Sudibyo untuk membagi uang sebesar Rp5 miliar itu ke dalam beberapa kantong plastik.

"Yang akan diberikan kepada seluruh perwakilan fraksi yang ada di DPRD Provinsi Jambi dengan besaran jumlah uang yang bervariasi sesuai dengan arahan Arfan dan Saipudin," tutur jaksa KPK.

Uang-uang tersebut langsung disalurkan kepada perwakilan fraksi di DPRD Jambi pada malam harinya, setelah ketok palu pengesahan rancangan APBD Jambi TA 2018. Uang diserahkan kepada Cekman untuk Fraksi Restorasi Nurani (gabungan dari Partai Nasdem dan Partai Hanura) sebesar Rp700 juta, kepada Elhelwi untuk Fraksi PDIP sebesar Rp600 juta, kepada Parlagutan untuk Fraksi PPP sebesar Rp400 juta.

Selanjutnya, pada 28 November 2017 sekitar 06.30 WIB, Saipudin menyerahkan uang kepada M. Juber perwakilan Fraksi Golkar sebesar Rp700 juta dan kepada Tadjuddin Hasan perwakilan Fraksi PKB sebesar Rp600 juta.

Saipudin kemudian yang melanjutkan penyerahan uang kepada sisa perwakilan fraksi, yaitu kepada Fraksi PAN sebesar Rp400 juta, Fraksi Demokrat sebesar Rp800 juta, dan Fraksi Gerindra sebesar Rp500 juta.

Sedangkan uang sebesar Rp300 juta untuk Fraksi Bintang Keadilan (gabungan dari Partai PKS dan Partai Bulan Bintang) belum dibagikan karena belum ada petunjuk dari Arfan maupun Saipudin.

Namun, saat Saipudin akan menyerahkan uang sebesar Rp400 juta kepada Supriyono selaku perwakilan Fraksi PAN di sebuah rumah makan, ditangkap tim KPK.

Erwan, Arfan, dan Saipudin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER