"Itu akan membuat DPR makin tidak dipercaya, kalau DPR anti kritik, kalau kritik itu bisa dipidanakan," kata Dadang kepada CNNIndonesia.com, Rabu (14/2).
Aturan soal pemidanaan terhadap pengkritik DPR itu tercantum dalam kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam Pasal 122, yang tadinya cuma punya empat poin menjadi 14 poin. Pada poin k Pasal 122 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), bahwa MKD bisa mengambil langkah hukum terhadap perseorangan, kelompok, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudah menjadi lembaga yang paling korup, ditambah dengan kebal terhadap kritik pada Pasal 122 poin k, maka kontrol terhadap DPR ke depan akan semakin sulit.
Lihat juga:Tiga Pasal Kontroversial UU MD3 |
Pasal 245 itu dinilai Dadang sebagai impunitas bagi anggota DPR. Impunitas dalam KBBI memiliki arti 'tidak bisa dipidana', 'nirpidana'.
Sejumlah kalangan, termasuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyarankan siapa pun bisa mengajukan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi jika tak setuju.
Meski begitu, Dadang mengaku belum memiliki keinginan untuk mengajukan gugatan uji materi UU MD3 di MK.
"Menunggu perkembangan (di MK)," kata Dadang.
Sejauh ini, sejumlah koalisi masyarakat sipil memang tengah mendesak Ketua MK Arief Hidayat untuk mundur. Arief dianggap sudah tidak mampu menjaga moral dan etika untuk mengemban amanah sebagai hakim konstitusi. (osc/sur)