Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Tri Sasongko menyebut DPR bisa semakin tidak dipercaya oleh publik jika mengedepankan asas antikritik. Sebab, kini ada aturan bahwa siapapun yang merendahkan DPR, baik anggotanya maupun secara lembaga bisa dipidana.
"Itu akan membuat DPR makin tidak dipercaya, kalau DPR anti kritik, kalau kritik itu bisa dipidanakan," kata Dadang kepada CNNIndonesia.com, Rabu (14/2).
Aturan soal pemidanaan terhadap pengkritik DPR itu tercantum dalam kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam Pasal 122, yang tadinya cuma punya empat poin menjadi 14 poin. Pada poin k Pasal 122 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), bahwa MKD bisa mengambil langkah hukum terhadap perseorangan, kelompok, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadang menyebut antikritik DPR tersebut akan berbahaya bagi kondisi demokrasi di Indonesia. Sebab dalam sejumlah survei publik menilai DPR menjadi lembaga terkorup.
Sudah menjadi lembaga yang paling korup, ditambah dengan kebal terhadap kritik pada Pasal 122 poin k, maka kontrol terhadap DPR ke depan akan semakin sulit.
"Kalau dia (DPR) menolak kritik, lebih parah lagi ke depan enggak bisa dikontrol," ujarnya.
Selain Pasal 122 tersebut, masih ada sejumlah pasal lain dalam UU MD3 yang dianggap kontroversial. Misalnya saja Pasal 245 yang mengatur tentang pemanggilan anggota DPR oleh aparat penegak hukum untuk diperiksa terkait kasus pidana harus seizin presiden yang mendapat pertimbangan MKD.
Pasal 245 itu dinilai Dadang sebagai impunitas bagi anggota DPR. Impunitas dalam KBBI memiliki arti 'tidak bisa dipidana', 'nirpidana'.
Sejumlah kalangan, termasuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyarankan siapa pun bisa mengajukan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi jika tak setuju.
Meski begitu, Dadang mengaku belum memiliki keinginan untuk mengajukan gugatan uji materi UU MD3 di MK.
Dadang beralasan dengan komposisi hakim konstitusi saat ini, MK justru lebih memihak kepada DPR, sehingga pengajuan uji materi tersebut tidak ada dilakukan dalam waktu dekat karena khawatir akan sia-sia.
"Menunggu perkembangan (di MK)," kata Dadang.
Sejauh ini, sejumlah koalisi masyarakat sipil memang tengah mendesak Ketua MK Arief Hidayat untuk mundur. Arief dianggap sudah tidak mampu menjaga moral dan etika untuk mengemban amanah sebagai hakim konstitusi.
(osc/sur)