Densus 88 Tangkap Pasutri Terduga Teroris di Indramayu
Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Jumat, 09 Feb 2018 17:02 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Detasemen Khusus 88/Antiteror Polri menangkap pasangan suami istri (pasutri) terduga teroris, di Indramayu, Jawa Barat pada Rabu (7/2).
"Informasi yang saya dapat dua orang (yang ditangkap)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/2).
Martinus menambahkan, dua orang itu diduga terkait dengan sjeumlah aksi teror yang terjadi di Indonesia.
"Nanti akan kami dalami lagi peran-peran yang bersangkutan," ujar dia.
Menurutnya, ada empat kemungkinan terkait peran seseorang dalam tindak pidana terorisme, yaitu sebagai eksekutor, pembuat alat teror, donatur, dan pemberi fasilitas atau perekrut.
Namun demikian, kata Martinus, Densus 88 AT/Polri masih melakukan penyelidikan untuk mendalami keterlibatan keduanya dalam kelompok teroris.
Berdasarkan informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com, inisial pasutri itu adalah MJ (31) dan ASN (17). Keduanya diduga merupakan anggota Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) binaan seorang narapidana kasus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Ali Hamka.
Dikutip dari Antara, penangkapan terhadap pasutri itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Cipancuh, Haurgeulis, pada Rabu (7/2).
Kesehariannya, Jefri merupakan pedagang es, sementara ASN adalah ibu rumah tangga.
(arh/gil)
"Informasi yang saya dapat dua orang (yang ditangkap)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/2).
Lihat juga:Donatur Bom Thamrin Divonis 10 Tahun Penjara |
Martinus menambahkan, dua orang itu diduga terkait dengan sjeumlah aksi teror yang terjadi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, ada empat kemungkinan terkait peran seseorang dalam tindak pidana terorisme, yaitu sebagai eksekutor, pembuat alat teror, donatur, dan pemberi fasilitas atau perekrut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com, inisial pasutri itu adalah MJ (31) dan ASN (17). Keduanya diduga merupakan anggota Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) binaan seorang narapidana kasus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Ali Hamka.
Dikutip dari Antara, penangkapan terhadap pasutri itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Cipancuh, Haurgeulis, pada Rabu (7/2).
Kesehariannya, Jefri merupakan pedagang es, sementara ASN adalah ibu rumah tangga.