Menurut kuasa hukum RS Siti Khodijah Masbukhin, kesepakatan damai antara pihak RS dan keluarga telah melalui beberapa proses mediasi.
"Mediasi sifatnya imperatif, dan wajib untuk dilaksanakan. Keduanya sepakat menempatkan mediasi sebagai kewajiban untuk menyelesaikan suatu perkara," ujar Masbukhin, saat menggelar press conference di gedung rumah sakit dan dihadiri oleh pihak keluarga korban, Kamis (15/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada tanggal 6 Februari lalu, keluarga pasien sudah mengirimkan surat permohonan mediasi kepada kami, dan kami (pihak RS) merespon atas surat tersebut. Dan setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, maka diputuskan hari ini sepakat berdamai," katanya.
Namun, setelah adanya mediasi dan keterangan dari pihak RS terkait kematian almarhum Supariyah, pihaknya bersepakat untuk damai.
"Alhamdulilah setelah mendengar keterangan dari rumah sakit, persoalan ini bisa selesai," katanya Abu Daud.
Menurut pengakuannya, perdamaian ini dilandasi atas kesalahan masing-masing pihak. Sehingga tidak ada kompensasi apapun dari pihak rumah sakit atas kematian Supariyah.
"Tidak, tidak ada kompensasi. Ini murni adanya miskomunikasi," katanya.