Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Jambi Zumi Zola telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Zumi keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.30 WIB, Kamis (15/2).
Zumi yang mengenakan kemeja batik dan kaca mata itu langsung bergegas setelah keluar dari lobi gedung KPK. Dia yang didampingi oleh kuasa hukumnya memilih terus berjalan, tanpa mau meladeni pertanyaan awak media.
Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu tetap tak menggubris sejumlah pertanyaan wartawan terkait pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Zumi juga tak menjawab ketika ditanya pengumpulan uang Rp6 miliar untuk 'uang ketok palu' anggota DPRD Jambi.
Politikus Partai Amanat Nasional itu memilih terus menerobos kerumunan awak media sambil sesekali tersenyum. Zumi meminta pertanyaan seputar kasus yang menjeratnya diajukan kepada kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bicara sama lawyer saya aja ya. Terima kasih," kata Zumi, yang terus berjalan sampai masuk ke mobilnya.
Zumi bersama Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arfan ditetapkan sebagai tersangka penerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp6 miliar. Uang itu dikumpulin dari seorang kontraktor.
Uang sebesar Rp6 miliar itu kemudian digunakan sebagai 'uang ketok palu' untuk anggota DPRD Jambi. Uang diberikan agar anggota DPRD Jambi mengesahkan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
KPK juga telah menyita sejumlah dokumen dan uang dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat dari kegiatan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu Rumah Dinas Gubernur Jambi, Villa milik Zumi, dan rumah milik saksi di Kota Jambi.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat mengumumkan penetapan tersangka Zumi Zola menyatakan akan segera memanggilnya sebagai tersangka.
Saat itu, Basaria mengindikasikan akan menahan Zumi saat pemeriksaan sebagai tersangka.
"Biasanya KPK akan sesegera mungkin, setelah dipanggil, kemudian diperiksa sebagai tersangka, diperiksa kemudian akan ditahan," kata Basaria Panjaitan Jumat (2/2) lalu.
(sur)