Belum diketahui saksi-saksi yang akan dihadirkan hari ini. Biasanya, dalam sidang e-KTP sebelumnya, jaksa kerap menghadirkan saksi sesuai klaster yaitu dari pemerintah, DPR, dan pihak swasta.
Sementara dalam sidang sebelumnya, jaksa telah menghadirkan sejumlah mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri dan anggota DPR periode 2009-2014 untuk menggali proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Ketua DPR itu diduga menggunakan rekening milik rekannya dengan transfer ke luar negeri untuk menampung uang hasil korupsi proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Dalam perkara ini, Setnov didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP bersama sejumlah pihak. Mantan Ketua Fraksi Golkar itu disebut sebagai 'kunci' pemegang proyek e-KTP.
Dalam dakwaan, Setnov juga disebut menerima uang sebesar US$ 7,3 juta dan jam tangan merek Richard Mille dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Lihat juga:Fredrich Bantah Rekayasa Setnov Sakit |