Setnov Kembali Jalani Sidang Lanjutan Korupsi e-KTP

Feri Agus | CNN Indonesia
Senin, 19 Feb 2018 08:25 WIB
Setya Novanto akan menjalani sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/2).
Setya Novanto di sidang lanjutan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Tipikor. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (19/2). Agenda sidang kali ini masih pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Belum diketahui saksi-saksi yang akan dihadirkan hari ini. Biasanya, dalam sidang e-KTP sebelumnya, jaksa kerap menghadirkan saksi sesuai klaster yaitu dari pemerintah, DPR, dan pihak swasta.

Sementara dalam sidang sebelumnya, jaksa telah menghadirkan sejumlah mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri dan anggota DPR periode 2009-2014 untuk menggali proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP.
Sidang Kamis (15/2) pekan lalu, jaksa menghadirkan mantan kurir Setnov, Abdullah alias Wahab hingga Direktur Utama PT Karsa Wira Utama, Winata Cahyadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesaksiannya Abdullah mengaku pernah menukarkan uang sejumlah Rp2,5 miliar di gerai money changer dan mencairkan deposito mantan Ketua Umum Partai Golkar itu sebesar Rp21 miliar. Jaksa juga telah menghadirkan sejumlah saksi yang berasal dari pengusaha money changer. Keterangan dari para pengusaha ini diperlukan untuk mempelajari skema transaksi uang yang diduga diterima Setnov dari proyek e-KTP.

Mantan Ketua DPR itu diduga menggunakan rekening milik rekannya dengan transfer ke luar negeri untuk menampung uang hasil korupsi proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Dalam perkara ini, Setnov didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP bersama sejumlah pihak. Mantan Ketua Fraksi Golkar itu disebut sebagai 'kunci' pemegang proyek e-KTP.

Dalam dakwaan, Setnov juga disebut menerima uang sebesar US$ 7,3 juta dan jam tangan merek Richard Mille dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
(ugo/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER