Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan kurir Setya Novanto, Abdullah alias Wahab mengaku pernah menukarkan uang sejumlah Rp2,5 miliar di gerai
money changer. Uang yang dikemas dalam sebuah kardus rokok itu ditukar untuk kemudian diserahkan kembali pada Setnov.
Selain itu, dia juga pernah disuruh mencairkan deposito senilai Rp21 miliar.
"Ya kalau
ngambil enggak bawa pak, kalau kardus rokok ya sekitar Rp2,5 miliar pak, saya serahkan ke pak Novanto di rumah," kata Abdullah saat bersaksi untuk Setnov, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdullah mengaku diperintahkan Setnov untuk menukarkan bank note atau devisa tunai dalam pecahanan dolar Singapura yang nilainya setara Rp2,5 miliar.
Bank note tersebut merupakan milik Setnov.
"Saya menukar, paginya menukar bawa
bank note (dolar) Singapura," tuturnya.
Selain menukarkan uang, Abdullah mengaku juga pernah mencairkan deposito milik Setnov sejumlah Rp21 miliar. Namun, uang tersebut tak langsung diserahkan kepada Setnov, melainkan ditransfer ke rekening milik Sekretaris Setnov, Kartika Wulan Sari.
"Seingat saya uang dari hasil pencairan deposito pak Novanto," kata dia.
Pencucian UangJaksa penuntut umum KPK Abdul Basir tak puas dengan jawaban mantan kurir Setnov yang pernah bekerja di kantor PT Murakabi Sejahtera maupun di Equity Tower, SCBD. Basir kembali mencecar Abdullah mengenai alasan uang itu diserahkan ke Wulan.
"Hasil pencairan deposito pak Novanto. kalau hasil pencairan deposito pak Novanto kenapa dimasukinnya ke rekening mbak Wulan?" tutur jaksa Basir.
"Saya ikutin perintah mbak Wulan saja," jawab Abdullah.
"Kalau logika akal sehat saya. Kalau saya yang nyuruh mencairkan deposito pak Novanto saya akan kasih uang
cash ke pak Novanto. lagian kenapa uangnya ditransfer ke mbak Wulan?" cecar jaksa Basir.
"Mungkin untuk pengeluaran yang lainnya," timpal Abdullah.
"Gitu ya? Keterangan saudara menambah daftar panjang
muter-muter duit di persidangan ini. Saya kok mencium bau-bau pencucian uang," kata jaksa Basir menekankan.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa juga telah menghadirkan sejumlah saksi yang berasal dari pengusaha
money changer. Keterangan dari para pengusaha ini diperlukan untuk mempelajari skema transaksi uang yang diterima Setnov.
Mantan Ketua DPR itu diduga menggunakan sejumlah rekening rekannya dengan transfer ke luar negeri untuk menampung uang yang diduga hasil korupsi proyek e-KTP.
Dalam perkara ini, Setnov didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP bersama sejumlah pihak. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu disebut sebagai 'kunci' pemegang proyek e-KTP.
Dalam dakwaan, Setnov juga disebut menerima uang sebesar US$7,3 juta dan jam tangan merk Richard Mille dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
(ugo/asa)