"Saya menjamin bahwa kebebasan pers di DPR akan tetap hidup sejauh kita berpijak pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya saat menghadiri pertemuan dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), di Sekretariat Dewan Pers, di Jakarta, pada Selasa (20/2) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satunya adalah pasal 122 huruf k yang mengatur soal kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Bahwa, MKD bisa mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Lihat juga:Pengkritik DPR Kini Rentan Dikriminalisasi |
"DPR juga butuh kritik, manakala ada anggota kami yang melakukan tindakan-tindakan tercela, itu wajib dikritik. Salah satu tugas pers kan untuk meluruskan yang bengkok," cetusnya.
Namun, Bamsoet mengakui bahwa sampai sekarang masih ada anggota DPR yang tidak memahami betul tugas-tugas wartawan. Hal ini harus diubah agar pers bisa menjalankan tugasnya dengan baik.