Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo alias Bamsoet menjamin kebebasan pers tidak akan berkurang setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) oleh parlemen.
"Saya menjamin bahwa kebebasan pers di DPR akan tetap hidup sejauh kita berpijak pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya saat menghadiri pertemuan dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), di Sekretariat Dewan Pers, di Jakarta, pada Selasa (20/2) pagi.
Peraturan yang dimaksud oleh Bamsoet adalah yang tercantum di dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, ada beberapa isu dalam UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang dianggap akan menjerat kemerdekaan pers dalam pemberitaan tentang DPR.
Salah satunya adalah pasal 122 huruf k yang mengatur soal kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Bahwa, MKD bisa mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Bamsoet melanjutkan, pasal tersebut tak bermaksud menampilkan parlemen yang antikritik. Dia sendiri mengaku sangat terbuka terhadap kritik.
"DPR juga butuh kritik, manakala ada anggota kami yang melakukan tindakan-tindakan tercela, itu wajib dikritik. Salah satu tugas pers kan untuk meluruskan yang bengkok," cetusnya.
Namun, Bamsoet mengakui bahwa sampai sekarang masih ada anggota DPR yang tidak memahami betul tugas-tugas wartawan. Hal ini harus diubah agar pers bisa menjalankan tugasnya dengan baik.
"Tidak semua anggota DPR paham tugas-tugas pers, makanya kalau dikritik dia marah," tandasnya.
(arh)