Refly Harun: Jika Tak Mau Dikritik, Jangan Jadi Anggota DPR

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 19 Feb 2018 15:50 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengkritik pasal penghinaan terhadap anggota parlemen karena dianggap membentengi diri lewat UU MD3.
Refly Harun menilain melalui pasal 112 UU MD3, anggota parlemen sedang membentengi diri dari kritik. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengkritik pasal penghinaan terhadap anggota parlemen dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Menurutnya, anggota dewan membentengi diri mereka dari kritik melalui pasal itu.

Pasal 122 UU MD3 diklaim akan berfungsi menjaga kehormatan dan marwah lembaga serta anggota DPR.

"Kalau tidak mau dikritik ya jadi orang biasa saja, tidak ada yang mengkritik," ujar Refly ketika berbincang dengan cnnindonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurutnya, kritik terhadap anggota dewan merupakan hal biasa dan bentuk hukum keseimbangan. Setiap anggota dewan difasilitasi negara dalam bentuk gaji serta kesempatan ke luar negeri untuk bekeja.

Kritik juga merupakan bentuk masukan bagi anggota parlemen sehingga dapat bekerja lebih baik. Masyarakat juga dapat menilai keseimbangan dari fasilitas yang diterima serta kinerja selama ini.

"Itu hukum keseimbangan. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin dia berpotensi dikritik. Jadi kalau dikritik ya wajar sesuai dengan fasilitas dan kekuasaan yang mereka terima," tutur mantan Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi ini.


Ia juga menyoroti tidak jelasnya standar seseorang merendahkan anggota dewan dan mengajukan proses ke kepolisian sebab DPR tak punya kewenangan memproses hukum.

"Kalau saya dalam debat bilang anggota DPR ini tidak punya otak dan dalam konteks ketidaktahuan dia terhadap satu hal atau kekeliruannya. Apa kemudian saya merendahkan martabat yang bersangkutan dan bisa dikriminalkan? Kan bahaya," ucap mantan Staf Ahli Presiden ini.

Pasal penghinaan parlemen diatur dalam Pasal 122 poin k dalam UU MD3. Beleid pasal itu menyebut Mahkamah Kehormatan Dewan dapat mengambil langkah hukum terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pasal ini lebih ditujukan terhadap penghinaan kepada lembaga DPR. Publik pun dipersilakan jika akan menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi.


Menurutnya, jika diuji materi maka MK bisa memberikan batasan tentang frasa merendahkan dalam pasal tersebut yang dianggap menimbulkan interpretasi luas.

"Mungkin kalau di judicial review MK memberi batasan-batasan. Termasuk penghinaan, itu kan susah. Orang memposting meme itu bisa dianggap penghinaan, kalau itu delik aduan. Kalau ini menjadi delik umum lebih berbahaya lagi," kata Fadli. (pmg/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER