Mendagri Sebut Petahana Terjaring OTT KPK Bisa Ikut Pilkada

RZR | CNN Indonesia
Rabu, 21 Feb 2018 05:38 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan petahana yang terkena OTT KPK masih bisa ikut Pilkada 2018 karena statusnya belum berkekuatan hukum tetap.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Rabu (7/2). Ia menyebut, calon kepala daerah yang terjaring OTT KPK tetap bisa ikut PIlkada 2018. (Foto: CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan para kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK tetap bisa mengikuti tahapan Pilkada serentak 2018.

"Tahun lalu ada calon yg ditahan dan menang mutlak itu tetap saya lantik. Aturannya, jika yang bersangkutan belum memiliki ketetapan hukum ya tetap jalan [pencalonannya]," ungkap dia, di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (20/2).

Ia mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pada UU itu disebutkan bahwa hanya kandidat yang meninggal dunia, berhalangan tetap, dan menjadi terpidana yang tak bisa mengikuti Pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjahjo mengatakan bahwa aturan tersebut telah mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi seseorang meski sudah berstatus tersangka.

Oleh sebab itu, calon kepala daerah yang telah ditangkap maupun yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK tetap memiliki hak untuk mengikuti Pilkada.

"Kalau misalnya nanti dia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tapi dalam persidangan tidak terbukti bersalah, ini kan merugikan juga," tukas Tjahjo.

Terlepas dari itu, Mendagri menyayangkan sikap para kepala daerah yang seharusnya sudah paham dan berhati-hati terhadap potensi-potensi korupsi. Padahal, ia mengaku sering memperingatkan hhal itu kepada mereka.

"Saya sudah sampaikan, dana hibah, bansos, mekanisme pembelian barang jasa, jual beli jabatan, retribusi dan pajak itu area rawan korupsi. Masa kita harus awasi 24 jam, itu kan urusan masing-masing pribadi," tutur Tjahjo.

KPK telah menangkap lima kepala daerah dalam dua bulan pertama 2018 lewat operasi tangkap tangan. Sebanyak empat di antaranya merupakan calon kepala daerah yang maju di Pilkada 2018 atau petahana.

Mereka adalah Bupati Jombang Nyono Suharli, Bupati Ngada Marianus Sae, Bupati Subang Imas Aryumningsih, dan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Dalam kasus mereka yang ditangani KPK, Nyono, Marianus, dan Imas disangkakan sebagai penerima suap, sedangkan Mustafa diduga sebagai pemberi suap.

(arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER