Bekas Pejabat Bakamla Dituntut 5 Tahun Penjara

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Rabu, 21 Feb 2018 14:13 WIB
Eks Pejabat Bakamla Nofel Hasan dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta dan permohonan status justice collaboratornya ditolak KPK.
Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/2). Ia dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier tiga bulan kurungan.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp200 juta sibsidier tiga bulan kurungan," ujar Jaksa Kiki Ahmad Yani, saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Rabu (21/2).


Nofel dianggap terbukti menerima suap bersama pejabat Bakamla lainnya, yakni Eko Susilo Hadi dan Bambang Udoyo, terkait proyek alat pemantauan satelit dan pesawat nirawak atau drone di Bakamla.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, Jaksa menyatakan sejumlah hal yang meringankan tuntutan. Yakni, Nofel telah mengembalikan uang suap senilai Sin$104.500, berlaku sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

"Sementara hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," ucapnya.

Di sisi lain, Jaksa tak mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Nofel. Dalam pertimbangannya, Nofel dianggap tidak memenuhi syarat sebagai JC, salah satunya adalah memberikan keterangan sebagai saksi dan bukti yang signifikan untuk mengungkap peran pelaku lain yang lebih besar.

"Sehingga permohonan JC tidak dapat dikabulkan," ucap Jaksa.

Nofel sebelumnya didakwa menerima uang Sin$104.500 atau senilai Rp1 miliar dari pengusaha Fahmi Darmawansyah. Uang itu merupakan imbal jasa karena pihaknya telah memenangkan perusahaan Fahmi, PT Melati Technofo Indonesia (MTI) dalam proyek pengadaan drone dan alat satelit pemantauan di Bakamla.

(arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER