"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp200 juta sibsidier tiga bulan kurungan," ujar Jaksa Kiki Ahmad Yani, saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Rabu (21/2).
Nofel dianggap terbukti menerima suap bersama pejabat Bakamla lainnya, yakni Eko Susilo Hadi dan Bambang Udoyo, terkait proyek alat pemantauan satelit dan pesawat nirawak atau drone di Bakamla.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," ucapnya.
"Sehingga permohonan JC tidak dapat dikabulkan," ucap Jaksa.
Nofel sebelumnya didakwa menerima uang Sin$104.500 atau senilai Rp1 miliar dari pengusaha Fahmi Darmawansyah. Uang itu merupakan imbal jasa karena pihaknya telah memenangkan perusahaan Fahmi, PT Melati Technofo Indonesia (MTI) dalam proyek pengadaan drone dan alat satelit pemantauan di Bakamla.