Fraksi PPP Minta Jokowi Terbitkan Perppu UU MD3

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 21 Feb 2018 15:04 WIB
Sekjen PP Arsul Sani mengatakan, Perppu terkait UU MD3 bisa menjadi instrumen untuk mengubah sejumlah pasal kontroversial di UU tersebut.
Sekjen PPP Arsul Sani berharap Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu terkait UU MD3. (CNN Indonesia/Alfani Roosy Andinni)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota fraksi yang juga menjabat Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menyatakan pihaknya mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang urung menandatangani hasi revisi UU MD3. Oleh karena itu, ia meminta Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar UU MD3 yang baru tidak berlaku.

"PPP berharap presiden mengeluarkan Perppu," ujar Arsul dalam pesan singkat, Rabu (21/2).

Arsul menerangkan dalam Perppu itu nantinya pemerintah bisa mengubah sejumlah pasal yang saat ini menimbulkan polemik, baik di internal DPR hingga masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Beberapa pasal yang dianggap bermasalah oleh PPP yakni Pasal 73 tentang kewajiban Polri membantu DPR melakukan pemanggilan paksa, 122 huruf k tentang kewenangan penindakan terhadap pihak yang merendahkan DPR, dan pasal 245 tentang pertimbangan MKD jika Apgakum memanggil anggota DPR.

Lebih lanjut, Arsul menerangkan dibuatnya Perppu juga membuka kembali peluang revisi terhadap UU tersebut. DPR dianggap lebih memiliki ruang lebih banyak untuk menerima masukan dari masyarakat agar polemik dalam UU MD3 tidak terjadi kembali.

Meski demikian, ia menegaskan Perppu merupakan keputusan subjektif Presiden dalam kondisi genting sehingga Perppu perlu pertimbangan matang.


"Perppu itu kan tafsir kegentingan memaksa selama ini menjadi tafsir subjektifnya presiden. Nah dengan reaksi masyarakat seperti itu, presiden bisa meminta pendapat elemen masyarakat terlebih dahulu dan para ahli atau akademisi," ujar Arsul.

Lebih dari itu, Arsul tidak menutup kemungkinan uji materi terhadap UU MD3 yang baru di MK. Ia juga yakin MK akan mengabulkan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU MD3 yang baru.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan Presiden Joko Widodo mungkin menolak menandatangani revisi UU MD3 yang telah disahkan DPR 12 Februari lalu.


Yasonna mengatakan kemungkinan itu dilatari beberapa pasal kontreversial dalam UU MD3.

"Presiden cukup kaget, makanya saya jelaskan. Dari apa yang disampaikan, belum menandatangani dan kemungkinan tidak menandatangani," ujar Yasona di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. (wis/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER