Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengaku tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai jalan keluar polemik UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Saya kira hal-hal tidak akan sampai ke sana," ucap dia, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (21/2).
Mantan Wali Kota Solo ini mempersilakan masyarakat dapat mengikuti prosedur yang berlaku soal keberatan terhadap perundangan, yakni mengajukan uji materi atau
Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang tidak setuju silahkan berbondong-bondong ke MK untuk di-JR," imbuh dia.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani meminta Jokowi menerbitkan Perppu agar UU MD3 yang baru tidak berlaku. Perppu itu nantinya mengubah sejumlah pasal kontroversial.
"PPP berharap Presiden mengeluarkan Perppu," ujar Arsul, dalam pesan singkat, Rabu (21/2).
Beberapa pasal yang dianggap bermasalah oleh PPP yakni Pasal 73 tentang kewajiban Polri membantu DPR melakukan pemanggilan paksa, 122 huruf k tentang kewenangan penindakan terhadap pihak yang merendahkan DPR, dan pasal 245 tentang perlunya pertimbangan MKD jika penegak hukum memanggil anggota DPR.
(arh/gil)