KPK Tegaskan Tak Ada Penangguhan Penahanan untuk Kampanye

Patricia Diah Ayu Saraswati | CNN Indonesia
Rabu, 21 Feb 2018 21:39 WIB
KPK tidak akan menangguhkan penahanan calon kepala daerah yang terjaring OTT demi memberi kesempatan kampanye. Penangguhan hanya berlaku untuk tahanan sakit.
Salah satu calon kepala daerah yang ditangkap KPK, Bupati Ngada Marianus Sae, yang hendak maju di Pilkada NTT, di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2). KPK tidak memberi penangguhan penahanan untuk kampanye pada calon kepala daerah. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada penangguhan penahanan bagi para calon kepala daerah yang tengah ditahan oleh KPK demi memberi kesempatan kepada mereka untuk kampanye di Pilkada 2018.

"Saya kira belum ada selama ini KPK akan mengabulkan penangguhan penahanan dengan alasan mengikuti kampanye," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/2).

Sebaliknya, kata dia, KPK akan tetap berfokus untuk bisa menyelesaikan kasus yang tengah menjerat para calon kepala daerah tersebut. Artinya, KPK akan tetap memeriksa mereka saat dibutuhkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika kita butuhkan bukti lain, tetap lakukan proses pencarian bukti," ujar Febri.

Lebih lanjut, Febri menyampaikan pembantaran penahanan hanya berlaku pada kondisi tertentu, yakni kondisi sakit.

"Tapi untuk penangguhan penahanan, kita belum ada terutama untuk kampanye," imbuh dia.

KPK telah menangkap lima kepala daerah dalam dua bulan pertama 2018 lewat operasi tangkap tangan. Empat di antaranya merupakan calon kepala daerah yang maju di Pilkada 2018 atau petahana.

Mereka adalah Bupati Jombang Nyono Suharli, Bupati Ngada Marianus Sae, Bupati Subang Imas Aryumningsih, dan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Dalam kasus mereka yang ditangani KPK, Nyono, Marianus, dan Imas disangkakan sebagai penerima suap, sedangkan Mustafa diduga sebagai pemberi suap.

(arh/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER