Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) resmi mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum ke Badan Pengawas Pemilihan Umum. PKPI menggugat KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilu 2019 mendatang.
PKPI menyerahkan berkas gugatan melalui Ketua Dewan Pimpinan Nasional PKPI Bidang Hukum, Syarifuddin Noor yang datang ke kantor Bawaslu pada Rabu (21/2).
"Kami resmi mengajukan gugatan," katanya di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (21/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarifuddin menjelaskan bahwa akar masalah PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat yakni karena KPU menggunakan data yang telah diunggah ke sistem informasi partai politik (sipol) saat melakukan verifikasi data keanggotaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Padahal, PKPI telah melakukan perubahan susunan keanggotaan.
Akibatnya, PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat saat verifikasi di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur karena ada ketidaksesuaian data anggota dalam sipol yang digunakan KPU dengan kondisi faktual di lapangan.
Menurut Syarifuddin, KPU seharusnya tidak lagi menggunakan data dalam sipol saat melakukan verifikasi. Sebab, PKPI telah dinyatakan lolos pada tahap penelitian administrasi.
KPU juga seharusnya melakukan verifikasi berdasarkan dokumen faktual keanggotaan yang terbaru karena PKPI melakukan perubahan data keanggotaan.
"Syarat administrasi sesuai data Sipol sudah memenuhi syarat. Sementara saat verifikasi secara faktual ditemukan perbedaan antara kondisi faktual dengan data sipol," katanya.
Selain PKPI, KPU juga menetapkan bahwa Partai Bulan Bintang tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. PBB lantas mengajukan gugatan ke Bawaslu pada Senin kemarin (19/2).
Komisioner Bawaslu Mochammad Afifudin mengatakan pihaknya bakal segera memproses gugatan PBB dan PKPI.
Langkah pertama yang ditempuh Bawaslu yakni mengecek berkas gugatan. Kemudian, Bawaslu akan menggelar mediasi antara PBB dan PKPI selaku penggugat dengan KPU selaku tergugat. Apabila tidak menemui kesepakatan, Bawaslu akan melaksanakan tahapan selanjutnya.
"Jika dalam masing-masing mediasi, baik parpol dan KPU sama-sama tidak menemui kesepakatan, maka kami akan menggelar sidan ajudikasi," katanya.
(eks)