Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengembalikan berkas gugatan yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia karena dianggap butuh perbaikan. HTI menggugat pembubaran yang dilakukan pemerintah melalui pencabutan badan hukum.
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto memastikan pihaknya bakal terus melakukan perlawanan hukum demi membatalkan keabsahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-30.AHA.01.08.2017 --yang digunakan pemerintah untuk membubarkan HTI.
"Kami akan terus berjuang melawan kezaliman," ujar Ismail kepada CNNIndonesia.com lewat sambungan telepon usai sidang di PTUN, Kamis (26/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ismail mengatakan masih ada beberapa hal dalam berkas gugatan yang perlu diubah agar sesuai dengan standar yang dimiliki PTUN. Namun, Ismail menegaskan PTUN tidak meminta HTI mengubah substansi dari poin-poin gugatan yang telah diajukan.
"Hanya redaksional saja. Kalau poin-poin tuntutannya tidak diminta diubah, yaitu penundaan keputusan pembubaran dan pembatalan (SK pembubaran HTI)," kata Ismail.
Ismail yakin pihaknya tidak akan menemui kesulitan dalam melanjutkan proses hukum untuk membatalkan pembubaran HTI oleh pemerintah. Dia mengaku bakal secepatnya memperbaiki berkas sesuai dengan permintaan PTUN agar dapat menjalani sidang lanjutan pada Kamis mendatang.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Organisasi Kemasyarakatan baru saja disahkan menjadi undang-undang oleh DPR. Perppu itu sendiri merupakan landasan hukum yang digunakan pemerintah untuk membubarkan HTI.
Setelah Perppu Ormas disahkan menjadi undang-undang, landasan hukum pemerintah menjadi lebih kuat dalam membubarkan HTI. Ismail menegaskan bahwa pihaknya tidak takut akan hal itu dan Proses hukum di PTUN akan dilanjutkan.
"Kami tidak gentar. Tidak ada itu gentar gentar," Ucap Ismail.
Pemerintah membubarkan HTI sebagai organisasi kemasyarakatan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang berisi tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU- 00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.
HTI lalu menggugat surat pembubaran itu ke PTUN. Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di laman PTUN Jakarta, gugatan HTI bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT dan tertanggal 13 Oktober 2017.
Dalam gugatanya, HTI meminta SK Nomor AHU-30.A.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan ditunda pelaksanaannya hingga ada kekuatan hukum yang mengikat.
HTI juga meminta Menteri Hukum dan HAM serta Dirjen AHU sebagai pihak tergugat untuk; pertama, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Kedua, menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-30.A.01.08 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Ketiga, memerintahkan tergugat mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08 tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia tanggal 19 Juli 2017.
Keempat, menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.