Hal ini diutarakan Edwin menanggapi pernyataan Kepala BNPT Suhardi Alius. Kepala BNPT itu sempat menyebut bahwa BNPT akan memberikan bantuan perawatan medis dan psikologis jika Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disahkan DPR.
"Saya rasa itu salah paham. Dalam RUU (Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme), soal saksi atau korban masih menjadi wewenang LPSK," tutur Edwin melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (22/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada perubahan terkait LPSK yang tangani korban terorisme dan sudah disetujui panja (panitia kerja)," ucapnya.
Di samping itu, Edwin juga mengatakan, wewenang LPSK menangani korban terorisme pun sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Hal itu tercantum dalam Pasal 6 ayat (1). Korban aksi terorisme, penyiksaan, kekerasan seksual, penganiayaan, serta korban perdagangan orang berhak mendapatkan bantuan medis dan rehabilitasi psikososial dan psikologis. Kemudian pada Ayat (2) dinyatakan bahwa bantuan yang dimaksud pada Ayat (1) diberikan berdasarkan keputusan LPSK.
"Salah satu prioritas yang dilindugi saksi atau korban adalah terorisme," katanya.
Nantinya, Pemberian bantuan akan dilakukan oleh BNPT melalui subdit pemulihan atau bukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Namanya subdit pemulihan yang bertanggung jawab membantu teman-teman yang menjadi korban bisa difasilitasi haknya baik masalah sosial, psikologis, dan medis," ucap Suhardi di Kantor Majelis Ulama Indonesia, Rabu (21/2).
Dalam RUU tersebut, kata Suhardi, BNPT tidak hanya menangani pelaku dengan melakukan deradikalisasi, tetapi BNPT juga bakal memberikan bantuan kepada para korban terorisme.
"Nah itu sudah masuk pada RUU dan sudah diketok palu tapi belum tuntas. Tapi pasal yang mengatur itu sudah ada," kata Suhardi. (eks)