Bamsoet Dukung Jokowi Tidak Terbitkan Perppu UU MD3

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Jumat, 23 Feb 2018 04:50 WIB
Bamsoet mendukung keputusan Presiden Jokowi yang tak terbitkan Perppu pengganti UU MD3 yang telah disahkan DPR karena dinilai tak ada kegentingan yang memaksa.
Bambangg Soesatyo dukung langkah Presiden tak terbitkan Perppu UU MD3 (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR Bambang Soesatyo mendukung langkah Presiden Joko Widodo tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap hasil revisi UU MD3.

Menurutnya tidak ada kegentingan yang memaksa Jokowi untuk menerbitkan Perppu terhadap UU MD3 yang baru.

"Saya sepakat dengan presiden bahwa tidak perlu untuk dikeluarkan Perppu," ujar Bamsoet di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bamsoet menuturkan hasil revisi UU MD3 merupakan kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Meski tidak ditandatangani oleh Jokowi, UU itu akan berlaku sejak 30 hari disepakati dalam sidang paripurna.

Lebih lanjut, politisi Golkar ini menyatakan semua pihak dapat mengajukan uji materi terhadap hasil revisi UU MD3 di Mahkamah Agung. Cara itu dianggap lebih baik ketimbang harus menerbitkan Perppu.

"Siapapun yang memiliki penilaian UU itu ada penyimpangan atau tidak sesuai ya silakan digugat di MK. MK akan melakukan uji materi apakah UU ini sesuai dengan UUD 1945 atau tidak," ujarnya.

Di sisi lain, Bamsoet menilai tidak ditandatanganinya hasil revisi UU MD3 tidak menjadi dasar menuding Jokowi tidak sepakat. Pasalnya, ia mengaku ada banyak UU yang berlaku secara otomatis tanpa ditandatangani oleh presiden.

"Ini bukan preseden yang pertama. sebelum-sebelumnua UU yang tanpa tandatangan presiden tidak ada masalah," ujar Bamsoet.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku masih melakukan kajian sebelum menandatangani naskah hasil revisi UU MD3. Sebab, dirinya mempertimbangkan pandangan masyarakat.

"Ini (kalau) saya tanda tangan, nanti masyarakat sampaikan (UU MD3) ini didukung penuh (oleh Presiden). Enggak saya tandatangani juga itu berjalan. Jadi masih dalam kajian," ucap dia, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (21/2).

Hasil revisi UU MD3 menuai polemik lantaran ada sejumlah pasal yang dianggap sejumlah pihak dapat menimbulkan oligarki parlemen.

Beberapa pasal di antaranya, Pasal 73 tentang kewajiban polri membantu DPR melakukan pemanggilan paksa, 122 huruf k tentang kewenangan penindakan terhadap pihak yang merendahkan DPR, dan pasal 245 tentang pertimbangan MKD jika Apgakum memanggil anggota DPR. (eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER