Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra akan menggelar Aksi Bela PBB di depan kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).
Aksi tersebut akan dihadiri kader dan simpatisan PBB untuk mengawal sidang mediasi perdana antara PBB dengan KPU di kantor Bawaslu. Rencana aksi itu terpampang dalam konten yang diunggah Yusril melalui akun Twitter-nya.
"Saya instruksikan kepada anggota, pendukung, dan simpatisan PBB agar tetap tenang dan tertib," ucap Yusril, Kamis (23/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril menilai ketenangan di luar sidang perlu dijaga peserta aksi. Menurutnya, ketenangan merupakan buah dari hati yang bersih, pikiran yang jernih, dan jiwa besar meski PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2019.
"Karena itu, kawal sidang ini agar aman," tutur Yusril.
Pria yang juga dikenal sebagai pakar hukum tata negara itu berharap KPU berjiwa besar dalam menanggapi gugatan yang dilayangkan PBB. KPU, lanjut Yusril, adalah lembaga yang bertugas menjalankan tugas negara. Oleh karenanya, KPU mesti steril dari kepentingan dari pihak mana pun. KPU tidak boleh terpengaruh oleh pihak-pihak yang berusaha mengintervensi.
"PBB tidak menginginkan apa-apa kecuali keadilan wajib ditegakkan," ucapnya.
Yusril yakin sengketa antara PBB dan KPU dapat selesai di tahap sidang mediasi yang difasilitasi Bawaslu. Ia berharap sengketa PBB dan KPU tidak perlu berlanjut sampai sidang ajudikasi. Yusril pun tidak akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika sengketa telah selesai di tahap mediasi.
"Mari kita kedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan," tuturnya.
 Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menetapkan Partai Bulan Bintang yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra sebagai salah satu parpol peserta pemilu 2019. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Sebelumnya, KPU tidak menetapkan PBB sebagai partai peserta pemilu 2019 bersama 14 partai politik lainnya. KPU mengambil keputusan tersebut karena PBB tidak memenuhi syarat keanggotaan pada tahap verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.
PBB tidak terima dengan keputusan KPU tersebut. Yusril, selaku ketua umum, lantas mengajukan gugatan terhadap KPU ke Bawaslu. Sidang mediasi antara KPU dan PBB pada Jumat (23/2).
"Iya, sidang mediasi KPU dan PBB Jumat jam 10 pagi," ucap Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja melalui pesan singkat, Kamis (22/2).
Ada tahapan lain jika sidang mediasi tidak menyelesaikan gugatan yang diajukan PBB, yakni sidang ajudikasi.
Pada tahap ini, Bawaslu akan mengecek kebenaran di lapangan. Apabila KPU terbukti melakukan kekeliruan, maka PBB mesti diperbolehkan ikut dalam Pemilu 2019. Sebaliknya, jika KPU tidak melakukan kekeliruan pada tahap verifikasi terhadap anggota PBB, maka PBB tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat.
PBB masih punya kesempatan lain untuk berjuang agar dapat mengikuti Pemilu 2019. Merujuk dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PBB dapat mengajukan gugatan atas keputusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Jika sidang mediasi gagal, maka PBB akan menjalani sidang ajudikasi di Bawaslu. Yusril pun bertekad membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila PBB kalah dalam sidang ajudikasi di Bawaslu. Dia yakin PBB akan memenangkan konflik dengan KPU di PTUN.
"Tapi waktu banyak sekali terbuang. Persiapan Pemilu terbengkalai. Kader di level bawah babak belur. Caleg berantakan," tutur Yusril.
DizalimiYusril menduga tidak hanya KPU, tapi juga banyak pihak lain yang berupaya menzalimi partainya karena selama ini membela Islam.
"Kami sekali lagi terzalimi oleh KPU," kata Yusril. "Bahkan mungkin bukan hanya oleh KPU, tetapi oleh pihak-pihak yang tidak suka pada PBB karena kami membela Islam dan membela kaum yang tertindas."
Pernyataan Yusril tersebut tak lepas dari keputusan KPU yang menyatakan bahwa PBB tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2019. Menurut Yusril, ada pihak-pihak tertentu termasuk KPU yang berusaha menjegal PBB agar tidak ikut dalam Pemilu 2019.
Yusril berharap KPU mengakui kesalahannya dalam sidang mediasi dan meloloskan PBB sebagai partai peserta Pemilu 2019.
"Mudah-mudahan masalahnya selesai sampai di sini. KPU harus berjiwa besar," ucapnya.
Selain itu, Yusril menganggap ada yang janggal dari keputusan KPU.
Kala itu, kata Yusril, ada enam anggota PBB Kabupaten Manokwari Selatan mendatangi kantor KPU setempat untuk diverifikasi. Yusril mengatakan KPU menolak untuk memverifikasi. Alasannya, keenam anggota berdomisili di kecamatan yang sama. KPU, lanjut Yusril, meminta PBB untuk mengirim enam anggota yang berasal dari kecamatan berbeda-beda.
"Besoknya datang lagi dari beberapa kecamatan, tapi KPU gagal buka Sipol (sistem informasi partai politik)," katanya.
Yusril menerangkan kala itu sejumlah anggota PBB kembali datang ke kantor KPU untuk diverifikasi keesokan harinya. Namun, KPU mengatakan pendaftaran sudah tutup, sehingga PBB Kabupaten Manokwari Selatan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Tak lama, kata Yusril, KPU Provinsi Papua Barat mengoreksi keputusan KPU Kabupaten Manokwari Selatan.
"PBB dinyatakan lolos dan diumumkan ke publik," tutur Yusril.
Yusril menegaskan bahwa pengumuman PBB dinyatakan memenuhi syarat direkam dengan video. Selain itu, media cetak dan elektronik pun mengabarkan keputusan KPU Papua Barat tersebut.
Yusril lalu mengatakan bahwa Sekretariat KPU Provinsi Papua Barat sempat mengingatkan Komisioner KPU, agar salinan berita acara yang semula menyebut PBB tidak memenuhi syarat untuk diperbaiki. Yusril menduga ada dua salinan berita acara, yakni yang menyebut PBB memenuhi syarat dan yang menyebut PBB tidak memenuhi syarat. Yusril juga menduga berita acara yang menyebut PBB tidak memenuhi syarat yang dibawa KPU Papua Barat ke Jakarta dan dilaporkan ke KPU Pusat.
"Kesalahan atau kesengajaan ini jelas merugikan PBB," ujar Yusril.
(ugo)