PSI Protes Partai Dilarang Beriklan Sebelum Masa Kampanye

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Kamis, 22 Feb 2018 18:25 WIB
Ketum PSI Grace Natalie menilai rencana KPU menerbitkan larangan beriklan bagi partai hanya menguntungkan partai lama dan merugikan partai baru.
Ketua Umum PSI Grace Natalie menyebut rencana KPU melarang parpol beriklan sebelum masa kampanye hanya akan menguntungkan partai-partai lama. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menyesalkan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik beriklan di media massa sebelum masa kampanye tiba pada 23 September mendatang.

Menurut Grace, larangan beriklan itu bertolak belakang dengan upaya KPU mengedepankan asas kesetaraan.

"Kalau pertimbangannya untuk kesetaraan ini tidak setara, karena ada partai yang sudah terkenal dan ada partai yang baru bayi," tutur Grace di Kantor DPP PSI, Jakarta, Kamis (22/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Grace mengamini peraturan tersebut belum resmi diterapkan karena KPU belum menerbitkan Peraturan KPU (PKPU). Sejauh ini, usulan itu memang masih dikaji oleh Komisi II DPR.

Grace meminta KPU untuk mempertimbangkan ulang larangan partai politik beriklan di media massa sebelum masa kampanye.

Dia menganggap peraturan semacam itu justru lebih menguntungkan partai lama dari pada partai baru yang butuh ruang untuk memperkenalkan diri.

"Ini jadi tidak setara dan kami tengah berusaha agar orang itu tahu apa yang sedang kami perjuangkan," ucap Grace.

Menurut dia, peraturan yang diterapkan KPU pada Pemilu sebelumnya jauh lebih baik.

Peraturan yang lama mengizinkan partai politik memasang iklan untuk memperkenalkan diri sebelum masa kampanye, asalkan tidak menyinggung visi dan misi. Partai politik juga boleh memasang iklan tanpa ada kalimat yang mendorong masyarakat untuk memilih.

"Tapi untuk memperkenalkan diri masa tidak boleh? Padahal kalau mau dipilih kan dikenal dulu," ucap Grace.

Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya bakal melarang partai politik peserta pemilu untuk memasang iklan di media cetak, elektronik, mau pun media online.

Partai politik hanya boleh beriklan saat masa kampanye dimulai, yakni pada 23 September hingga 13 April 2019 mendatang.

"Apa pun aktivitas yang dilakukan, kalau hal itu masuk dalam kegiatan kampanye maka dia hanya boleh dilaksanakan pada masa kampanye saja," ucap Wahyu di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (20/2).

Dalam menerapkan peraturan tersebut, KPU bersinergi dengan Bawaslu dan Dewan Pers. Wahyu juga mengatakan ada sanksi yang akan diberikan kepada partai politik yang masih bandel terhadap peraturan tersebut.

"Sanksi kan sudah diatur di undang-undang, tinggal kita mengidentifikasi saja, apakah aktifitas itu masuk dalam kategori kampanye atau tidak," kata Wahyu. (wis/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER