Menurut Grace, larangan beriklan itu bertolak belakang dengan upaya KPU mengedepankan asas kesetaraan.
"Kalau pertimbangannya untuk kesetaraan ini tidak setara, karena ada partai yang sudah terkenal dan ada partai yang baru bayi," tutur Grace di Kantor DPP PSI, Jakarta, Kamis (22/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Grace mengamini peraturan tersebut belum resmi diterapkan karena KPU belum menerbitkan Peraturan KPU (PKPU). Sejauh ini, usulan itu memang masih dikaji oleh Komisi II DPR.
Grace meminta KPU untuk mempertimbangkan ulang larangan partai politik beriklan di media massa sebelum masa kampanye.
"Ini jadi tidak setara dan kami tengah berusaha agar orang itu tahu apa yang sedang kami perjuangkan," ucap Grace.
Menurut dia, peraturan yang diterapkan KPU pada Pemilu sebelumnya jauh lebih baik.
"Tapi untuk memperkenalkan diri masa tidak boleh? Padahal kalau mau dipilih kan dikenal dulu," ucap Grace.
Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya bakal melarang partai politik peserta pemilu untuk memasang iklan di media cetak, elektronik, mau pun media online.
Partai politik hanya boleh beriklan saat masa kampanye dimulai, yakni pada 23 September hingga 13 April 2019 mendatang.
"Apa pun aktivitas yang dilakukan, kalau hal itu masuk dalam kegiatan kampanye maka dia hanya boleh dilaksanakan pada masa kampanye saja," ucap Wahyu di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (20/2).
"Sanksi kan sudah diatur di undang-undang, tinggal kita mengidentifikasi saja, apakah aktifitas itu masuk dalam kategori kampanye atau tidak," kata Wahyu. (wis/gil)