Polda Metro Jaya Akan Selidiki Aduan Penutupan Jatibaru

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Sabtu, 24 Feb 2018 02:30 WIB
Polda Metro Jaya akan menyelidiki laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya sebut akan selidiki aduan terkait kebijakan penutupan jalan Jatibaru oleh Gubernur Anies Baswedan (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya akan menyelidiki laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Meski demikian pihaknya belum dapat memastikan kapan akan memanggil Anies untuk diperiksa.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan laporan tersebut akan diselidiki untuk mengetahui dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

"Nanti kami teliti apakah itu (laporan terhadap Anies) mengandung unsur atau tidak," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/2).

Argo sendiri belum dapat memastikan apakah akan memeriksa Anies atau tidak. Dia mengatakan akan melakukan konsultasi ke pihak Mabes Polri untuk kelanjutan laporan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian Argo belum menjelaskan apakah diskusi tersebut terkait dengan jabatan gubernur yang kini disandang oleh Anies.

"Akan kami komunikasikan apakah ke Mabes Polri atau Polda (untuk penanganan laporan tersebut), nanti belum bisa kami sampaikan saat ini," tuturnya.

Anies dilaporkan oleh Cyber Indonesia soal penutupan jalan Jatibaru, Kamis (22/2) malam. Perbuatan Anies dinilai mengganggu fungsi jalan dan tidak berada di bawah payung hukum.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Dalam laporan tersebut Anies dilaporkan melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Anies yang dituding melanggar aturan itu dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian sebagai Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia. Dia menilai penutupan jalan Jatibaru yang awalnya diduga untuk kepentingan pejalan kaki di trotoar Tanah Abang justru berbanding terbalik.

Trotoar justru dikuasai oleh pedagang kaki lima yang tidak kebagian lahan di ruas jalan tersebut. Selain itu dia juga merujuk pada surat rekomendasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengembalikan Jalan Jatibaru kepada fungsinya. (eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER