Dipolisikan soal Penutupan Jalan Jatibaru, Anies Bungkam

Mesha Mediani | CNN Indonesia
Jumat, 23 Feb 2018 10:15 WIB
Anies enggan mengomentari laporan Cyber Indonesia ke polisi terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan menanggapi laporan ke polisi soal penutupan jalan Jatibaru, Tanah Abang. (CNN Indonesia/Mesha Mediani)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bungkam atas pelaporan oleh Cyber Indonesia karena telah menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat tanpa payung hukum yang jelas.

"Tidak ada (tanggapan). Cukup," ujarnya kepada wartawan, Jumat (23/2) di kawasan Cikini, Jakarta.

Anies tetap menutup mulutnya rapat-rapat ketika ditanya langkah hukum apa yang akan ditempuhnya menanggapi pelaporan oleh Cyber Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah mengaku belum mengetahui informasi pelaporan yang telah disampaikan ke polisi, Kamis (22/2).

"Belum ada koordinasi (dengan Anies). Belum ada informasi, baru dengar sekarang saya," ujarnya kepada CNN Indonesia.com.

Karena pihaknya belum menerima panggilan pemeriksaan dari polisi, Yayan mengaku belum bisa menentukan langkah hukum yang akan diambil untuk melindungi atasannya tersebut.

"Kami lihat dulu apa yang dilaporkanmya, apa yang diadukan. Nanti kita lihat," katanya.

Cyber Indonesia yang diketuai oleh Muannas Alaidid dan Sekretaris Jenderal Jack Boyd Lapian melaporkan Anies soal penutupan jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat karena diduga melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan.

Muannas mengatakan laporan itu dilakukan setelah melihat dinamika yang terjadi di kawasan Jatibaru. Dia menilai selama dua bulan penutupan jalan dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki payung hukum.

Muannas menilai penutupan Jalan Jatibaru yang awalnya bertujuan untuk pejalan kaki di trotoar justru berbanding terbalik. Menurut dia, trotoar justru semakin dipadati oleh pedagang kaki lima.

Dalam laporan tersebut Anies dilaporkan melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
(ugo/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER