PDIP: Menhukham Tak Dievaluasi Terkait UU MD3

RZR | CNN Indonesia
Sabtu, 24 Feb 2018 02:09 WIB
PDIP menyebut tak mengevaluasi Menhukham Yassona yang tak melaporkan pasal kontroversial UU MD3. Ia bahkan dianggap telah menjalankan fungsi dengan baik.
Menhukham Yasonna Laoly [kanan] (Adhi Wicaksono)
Bali, CNN Indonesia -- PDI Perjuangan tak akan mengevaluasi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait tidak dilaporkannya pasal kontroversial di UU MD3 kepada Jokowi. Pasal kontroversial yang dimaksud diantaranya mengenai wewenang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Alih-alih, Sekjen PDIP Hasto Kristianto malah mengatakan Yasonna sudah menjalankan fungsinya sebagai Menkumham dengan baik.

"Oh tidak (dievaluasi). Pak Yasonna kan sudah menjalankan fungsinya dengan baik, menjalankan dialog-dialog dengan setiap fraksi di DPR," kata Hasto di Prime Plaza Hotel, Sanur, Bali, Jumat (23/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasto sendiri memaklumi jika Presiden Jokowi enggan menandatangani UU MD3.

Ia justru mencontohkan pernah ada beberapa undang-undang yang enggan ditandatangai Megawati Soekarnoputri saat menjabat sebagai presiden RI ke-5.

"Saat Bu Mega menjadi presiden juga ada UU yang tidak ditandatangani oleh Bu Mega, seperti UU keuangan negara, UU kawasan perdagangan bebas itu tidak ditandatangani bu Mega. Itu hal yang biasa dalam negara demokratis," kata Hasto.

Belum Perlu Perppu

Tak hanya itu, Hasto juga menilai pemerintah tak perlu membentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menggantikan beberapa pasal kontroversial dalam UU MD3 tersebut.

Menurutnya, pemerintah bisa menerbitkan Perppu dengan syarat ketika kondisi negara yang sedang darurat.

"Emangnya kita sedang darurat?" ujar Hasto.

Diketahui, dua pasal 'kontroversial' dalam UU MD3, yakni Pasal 73 dan Pasal 245. Pada Pasal 73 yang mengatur tentang fungsi pengawasan DPR, salah satunya berisi tentang DPR bisa memanggil paksa seseorang untuk diperiksa melalui permintaan tertulis kepada Kapolri.

Di sisi lain, anggota DPR tidak bisa begitu saja dipanggil aparat penegak hukum, baik sebagai saksi maupun tersangka, terkait kasus pidana tanpa izin presiden. Pemanggilan anggota dewan kini harus melalui pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Aturan pemanggilan anggota DPR ini diatur dalam Pasal 245.

Sebelumnya, Yasonna mengungkapkan terbukanya kemungkinan Presiden Joko Widodo tidak akan menandatangani revisi UU MD3 yang telah disahkan DPR pada 12 Februari lalu.

Yasonna mengatakan karena ada beberapa pasal kontroversial dalam UU tersebut. Misalnya yang terkait dengan imunitas DPR yaitu memproses penghina atau oknum yang merendahkan martabat anggota serta lembaga DPR.

"Presiden cukup kaget makanya saya jelaskan. Dari apa yang disampaikan, belum menandatangani dan kemungkinan tidak menandatangani," ujar Yasona di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. (eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER