Majelis Hakim yang menangani sidang PK Ahok adalah Hakim Mulyadi, Salman Alfaria, dan Tugianto.
Sementara, mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan didampingi oleh kuasa hukumnya Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gabungan ormas Islam pun sudah mulai berdatangan dengan jumlah massa tidak terlalu besar. Salah satu yang terpantau di lapangan adalah Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat.
Aliansi Pergerekan Islam Jabar di arena sidang PK Ahok. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Ahok resmi mengajukan PK ke Mahkamah Agung atas putusan PN Jakarta Utara yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2 Februari lalu.
Lihat juga:Ahok dan Rizieq Shihab Diminta Akur |
Sebelumnya Ahok telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara terkait pernyataannya soal surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Perkara itu bermula dari laporan publik usai beredarnya cuplikan video yang diunggah Buni Yani melalui media sosial.
Atas vonis yang dibacakan pada 9 Mei 2017 itu, Ahok tak mengajukan banding dan kini dipenjara di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Lihat juga:Alasan Ahok Baru Ajukan Peninjauan Kembali |
Aliansi Pergerekan Islam Jabar di arena sidang PK Ahok. (CNN Indonesia/Safir Makki)