Sidang Perdana PK Ahok, Ormas Islam Turun ke Jalan

Patricia Diah Ayu Saraswati | CNN Indonesia
Senin, 26 Feb 2018 08:14 WIB
Sidang perdana PK yang diajukan mantan Gubernur DKI Basuki T. Purnama alias Ahok digelar dikawal ketat untuk mengantisipasi kericuhan.
Ormas Islam turun ke jalan untuk mengawal sidan perdana PK Ahok. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok digelar hari ini di ruang sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mulai pukul 09.00 WIB.

Majelis Hakim yang menangani sidang PK Ahok adalah Hakim Mulyadi, Salman Alfaria, dan Tugianto.

Sementara, mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan didampingi oleh kuasa hukumnya Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pantauan CNNIndonesia.com, aparat kepolisian telah bersiaga untuk mengamankan jalannya persidangan. Sejumlah kendaraan taktis polisi juga telah disiagakan di depan PN Jakarta Utara.

Gabungan ormas Islam pun sudah mulai berdatangan dengan jumlah massa tidak terlalu besar. Salah satu yang terpantau di lapangan adalah Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat.
Sidang Perdana PK Ahok, Kendaraan Taktis BersiagaAliansi Pergerekan Islam Jabar di arena sidang PK Ahok. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Sebelumnya, Persaudaraan Alumni 212 mengajak masyarakat untuk ikut dalam aksi mengawal sidang PK Ahok itu. Mereka mendesak Majelis Hakim menolak PK tersebut.

"Mengundang seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Jakarta, baik muslim maupun nonmuslim untuk mengawal sidang dalam rangka menolak PK Ahok," kata Penasihat Persaudaraan Alumni 212, Muhammad Al Khaththath di gedung Joeang 45, Jakarta, Sabtu (24/2).

Ahok resmi mengajukan PK ke Mahkamah Agung atas putusan PN Jakarta Utara yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2 Februari lalu.

Putusan atas Buni Yani yang menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian menjadi alasan yang mendasari Ahok mengajukan PK tersebut.

Sebelumnya Ahok telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara terkait pernyataannya soal surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

Perkara itu bermula dari laporan publik usai beredarnya cuplikan video yang diunggah Buni Yani melalui media sosial.

Atas vonis yang dibacakan pada 9 Mei 2017 itu, Ahok tak mengajukan banding dan kini dipenjara di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Sementara itu Buni Yani divonis penjara satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 14 November 2017. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni dua tahun. Meski divonis, Buni Yani tak ditahan karena melakukan upaya banding. (arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER