Ahok Absen di Sidang Perdana PK

Patricia Diah Ayu Saraswati | CNN Indonesia
Senin, 26 Feb 2018 09:55 WIB
Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak menghadiri sidang perdana peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak menghadiri sidang perdana peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (AFP PHOTO / POOL / Adek BERRY)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak menghadiri sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Sidang hari ini Ahok tidak bisa hadir, tapi kita doakan saja," kata Kuasa hukum Ahok Fifi Lety Indra di ruang sidang Koesoemah Atmadja PN Jakarta Utara, Senin(26/2).

Fifi menyampaikan, secara hukum ketidakhadiran Ahok diperbolehkan, sehingga ketidakhadiran Ahok tidak akan menganggu jalannya sidang hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketidakhadiran Ahok hari in diwakili oleh sejumlah kuasa hukumnya yakni Fifi Lety, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.


Sidang perdana PK hari ini dipimpin oleh hakim Mulyadi, Salman Alfaria dan Tugianto.

Ahok resmi mengajukan PK ke Mahkamah Agung atas putusan PN Jakarta Utara yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2 Februari lalu.

Putusan atas Buni Yani yang menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian menjadi alasan yang mendasari Ahok mengajukan PK tersebut.

Ahok telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara terkait pernyataannya soal surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.


Perkara itu bermula dari laporan publik usai beredarnya cuplikan video yang diunggah Buni Yani melalui media sosial.

Atas vonis yang dibacakan pada 9 Mei 2017 itu, Ahok tak mengajukan banding dan kini dipenjara di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Sementara itu Buni Yani divonis penjara satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 14 November 2017. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni dua tahun. Meski divonis, Buni Yani tak ditahan karena melakukan upaya banding. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER