Pemprov DKI Pelototi 36 Diskotek Ditengarai Sarang Narkotik

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Selasa, 27 Feb 2018 00:45 WIB
Jika memang terbukti ada transaksi narkotik, yang berhak menutup adalah Satuan Polisi Pamong Praja. Sementara untuk penindakan ada di tangan BNN.
Ilustrasi tempat hiburan malam. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI mengaku telah mengintensifkan pengawasan di 36 diskotek yang ada di wilayah Jakarta. 

Hal ini mengacu pada pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jendral Budi Waseso sebelumnya. Budi menyebut sedikitnya ada 36 diskotek yang terlibat peredaraan barang haram tersebut. 

"Kami lakukan pengawasan intensif, kami juga lakukan pengetatan dalam hal pengawasan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tinia Budiarti di Balai Kota, Jakarta, Senin (26/2).

Namun ia menegaskan, jika nanti ada temuan, dinas menurut Tinia tidak bisa menindak karena itu merupakan kewenangan BNN baik pusat maupun BNN Provinsi DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara uuntuk penutupan tempat hiburan jadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Disbudpar hanya sebatas pembinaan," katanya.


Tinia juga menyebut pihaknya saat ini sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan bagi para pengelola tempat hiburan malam. Surat tersebut berupa peringatan tentang konsekuensi jika diskotek yabg mereka kelola terlibat peredaran narkoba.


Sebelumnya Kepala BNN Budi Waseso menyebut ada 36 diskotek di Jakarta jadi tempat peredaran narkotik.

"Saya membuktikan ada 36 tempat hiburan yang saya cek dengan saya menggunakan orang lain membeli narkoba, terbukti semua," kata Buwas, sapaan Budi.

Buwas tidak menyebut nama, jenis, dan lokasi tempat hiburan dimaksud. Namun ia menegaskan 36 tempat hiburan itu tersebar di seluruh wilayah administratif DKI Jakarta. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER