Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang perdana pemeriksaan berkas peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah rampung dan berlanjut pekan depan, Senin (5/3).
Ketua hakim Mulyadi telah menanyakan kepada masing-masing pihak untuk memastikan berkas atau memori yang diajukan oleh Ahok selaku pemohon sebelum berkas diserahkan ke Mahkamah Agung.
"Nantinya kami periksa dulu, setelah lengkap tinggal memberikan berita acara sehingga kita kirimkan ke MA," kata Mulyadi di PN Jakarta Utara, Senin (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulyadi menegaskan majelis hakim PN Jakarta Utara tidak memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak PK yang diajukan oleh Ahok.
Kewenangan majelis hakim, lanjut Mulyadi hanya memeriksa secara formalitas berkas yang diajukan diterima atau tidak.
"Kewenangan mengabulkan (PK) di tangan MA," ujar Mulyadi.
Humas PN Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, sebelumnya mengatakan sidang perdana PK kasus penodaan agama kali ini beragendakan pembacaan memori Ahok selaku pemohon.
"Agendanya pembacaan memori PK pemohon," ujar Joojtje melalui pesan singkat kepada Antara.
Ahok berhalangan hadir ke persidangan kali ini. Ketidakhadiran Ahok diwakili oleh tiga kuasa hukumnya yakni Fifi Lety, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.
Ahok resmi mengajukan PK ke Mahkamah Agung pada 2 Februari lalu. Putusan atas Buni Yani yang menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian menjadi alasan yang mendasari Ahok mengajukan PK.
Ahok telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara terkait pernyataannya soal surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Perkara itu bermula dari laporan publik usai beredarnya cuplikan video yang diunggah Buni Yani melalui media sosial.
Atas vonis yang dibacakan pada 9 Mei 2017 itu, Ahok tak mengajukan banding dan kini dipenjara di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Sementara itu Buni Yani divonis penjara satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 14 November 2017. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni dua tahun. Meski divonis, Buni Yani tak ditahan karena melakukan upaya banding.
(gil)