Tak Ajukan Eksepsi, Terdakwa First Travel Minta Aset Dijual

Dika Dania Kardi | CNN Indonesia
Senin, 26 Feb 2018 16:38 WIB
Sidang sedianya mendengar keberatan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum atau eksepsi. Namun tidak terdakwa memilih tak membacakan eksepsi mereka.
Terdakwa kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel Andika Surachman (kiri), Anniesa Hasibuan (tengah), dan Kiki Hasibuan (kanan) tak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa dalam dugaan penipuan perjalanan umrah. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga terdakwa kasus penipuan perjalanan umrah First Travel mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok hari ini (26/2).

Dalam sidang kedua tersebut, tiga terdakwa tidak menyampaikan keberatannya atas dakwaan jaksa atau eksepsi. Tiga terdakwa hanya mengajukan surat untuk menjual aset-aset milik mereka.

"Demi kepentingan bersama maka kami sebagai penasehat hukum membuat surat kepada Kajari dan Majelis hakim, untuk menjual aset para terdakwa," kata Penasihat hukum terdakwa First Travel, Wawan Ardianto dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/2) seperti dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Wawan menegaskan bahwa dalam surat tertanggal 26 Januari 2018 itu mencantumkan aset terdakwa berupa 11 mobil, tiga rumah, dan empat rumah-toko (ruko).

"Kami tahu jaksa tentunya tidak mempunyai biaya untuk merawat aset yang telah disita," ujarnya.

Mengenai nilai nominal aset yang disita tersebut, penasihat hukum mengaku belum bisa menentukan jumlahnya karena masih menunggu dari tim penaksir nilai independen.

"Nanti kami libatkan tim appraisal untuk mengetahui jumlah nominal aset," katanya.

Menanggapi surat permohonan penjualan aset tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan memeriksa terlebih dahulu, karena aset tersebut sudah ada yang diagunkan.

"Tentunya kami hati-hati dengan surat tersebut harus diperiksa terlebih dahulu," kata jaksa Iya Zahrah.

Setelah itu, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada pekan depan, Senin (5/3) untuk mendengarkan keterangan saksi- saksi.

"Kami mohon kepada jaksa untuk mempersiapkan saksi-saksi," ujar Ketua Majelis Hakim, Sobandi.

Setidaknya ada 96 saksi yang akan dihadirkan ke meja hijau, salah satu di antaranya adalah pesohor Syahrini.


Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Depok, Teguh Arifiano mengatakan sidang dengan terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Frist Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki direncanakan berjalan setidaknya dua pekan sekali selama lima bulan ke depan.

Pada sidang sebelumnya, 19 Februari 2018, JPU membackan tiga dakwaan terhadap tiga terdakwa. Ketiga dakwaan tersebut masing-masing adalah Pasal 378 KUHP, 372 KUHP jo 55 ayat 1 dan jo 64, dan pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (antara/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER