Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang perdana kasus penipuan biro umrah PT First Travel di Pengadilan Negeri Depok sempat ricuh. Para korban yang menghadiri sidang beberapa kali meneriaki tiga terdakwa yang di sidang bersamaan.
Para korban yang hadir di dalam ruang sidang beberapa kali berteriak saat jaksa penuntut umum membacakan pemanfaatan uang milik jemaah umrah yang dipakai oleh para terdakwa. Misalnya untuk membeli mobil dan aset lainnya atau untuk membayar gaji para terdakwa.
Tiga terdakwa yang dihadirkan adalah Andika Surrachman, Anniesa Desvitari Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis akim Sobandi yang didampingi hakim anggota Teguh Arifiano dan Yulinda Trimurti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara jaksa penuntut umum adalah Heri Jerman, Lumumba Tambunan, Endang W, Tia Zahra, Tri Sumarni, dan Abe Ramadhan.
Beberapa kali jaksa penuntut umum menghentikan pembacaan dakwaan karena teriakan pengunjung sidang.
Tiga terdakwa didakwa melanggar 378 KUHP juncto pasal 55 Ayat 1 juncto pasal 64 KUHP. Mereka ditengarai menggelapkan dana jemaah umrah untuk kepentingan pribadi mereka.
Saat awal persidangan, hakim juga sempat menghentikan sidang karena pengacara tiga terdakwa tidak ada.
"Akan kami tunjukkan terlebih dulu penasihat hukum prodeo untuk mendampingi sementara, nanti bisa diganti lagi," kata Sobandi.
(sur)