"Kami memberi kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk membacakan eksepsi dengan alasan-alasannya," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Depok, Teguh Arifiano, di Depok, Senin (26/2) kepada Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biduan bernama asli Rini Fatimah Jaelani alias Syahrini diberangkatkan umrah menggunakan paket VIP. Dengan catatan, selama perjalanan Syahrini harus memakai atribut First Travel. Dia juga diminta membuat vlog, video, dan foto.
"Kalaupun tak hadir kami menyiapkan dari Posbakum (Pos Bantuan Hukum) sehingga tidak menghilangkan hak-hak terdakwa," imbuhnya.
Teguh mengatakan sidang kasus First Travel ini rencananya akan digelar selama dua minggu sekali. Secara keseluruhan, jalannya sidang akan berlangsung selama lima bulan.
Yakni, Pasal 378 KUHP, 372 KUHP jo 55 ayat 1 dan jo 64, dan pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tim JPU itu terdiri atas Heri Jerman, Lumunba Tambunan, dan Endang. Sedangkan dari Kejari Kota Depok adalah Iya Zahra Lenggogeni, Tri Sumarni, dan Ade Ramadhan.
Korban First Travel diketahui berjumlah 63.310 jemaah, dengan total kerugian mencapai Rp905,333 miliar.