Sidang First Travel akan Hadirkan Syahrini sebagai Saksi

Antara | CNN Indonesia
Senin, 26 Feb 2018 11:02 WIB
Sebanyak 96 saksi disiapkan untuk pengadilan kasus dugaan penipuan umroh oleh First Travel, salah satunya, artis Syahrini.
Terdakwa kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel Andika Surachman (kiri), Anniesa Hasibuan (tengah), dan Kiki Hasibuan (kanan), di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/2). (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan umrah yang dilakukan First Travel, pada Senin (26/2). Agendanya, pembacaan nota keberatan terdakwa atau eksepsi dan menyiapkan 96 saksi.

"Kami memberi kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk membacakan eksepsi dengan alasan-alasannya," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Depok, Teguh Arifiano, di Depok, Senin (26/2) kepada Antara.

Di antara saksi-saksi tersebut adalah artis Syahrini, selain itu juga dari Kementerian Agama, rekanan dari First Travel, dan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syahrini berada di pusaran kasus penipuan biro perjalanan umrah karena pernah dilibatkan sebagai artis yang ikut mempromosikan jasa First Travel.

Biduan bernama asli Rini Fatimah Jaelani alias Syahrini diberangkatkan umrah menggunakan paket VIP. Dengan catatan, selama perjalanan Syahrini harus memakai atribut First Travel. Dia juga diminta membuat vlog, video, dan foto.

Teguh berharap dalam sidang lanjutan ini kuasa hukum bisa hadir sehingga bisa membacakan eksepsi.

"Kalaupun tak hadir kami menyiapkan dari Posbakum (Pos Bantuan Hukum) sehingga tidak menghilangkan hak-hak terdakwa," imbuhnya.

Teguh mengatakan sidang kasus First Travel ini rencananya akan digelar selama dua minggu sekali. Secara keseluruhan, jalannya sidang akan berlangsung selama lima bulan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang, Senin (19/2), memberi tiga dakwaan terhadap tiga orang terdakwa kasus First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Yakni, Pasal 378 KUHP, 372 KUHP jo 55 ayat 1 dan jo 64, dan pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tim JPU itu terdiri atas Heri Jerman, Lumunba Tambunan, dan Endang. Sedangkan dari Kejari Kota Depok adalah Iya Zahra Lenggogeni, Tri Sumarni, dan Ade Ramadhan.

Korban First Travel diketahui berjumlah 63.310 jemaah, dengan total kerugian mencapai Rp905,333 miliar.

(arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER