Kuasa Hukum Absen, Sidang First Travel Ditunda Sepekan

DHF | CNN Indonesia
Senin, 19 Feb 2018 13:54 WIB
Sidang kasus dugaan penipuan oleh First Travel ditunda karena ketidakhadiran kuasa hukum terdakwa.
Terdakwa kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel Andika Surachman (kiri), Anniesa Hasibuan (tengah), dan Kiki Hasibuan (kanan), di Pengadilan Negeri Kota Depok, Depok, Senin (19/2). Sidang perdana ini ditunda untuk memberi kesempatan kuasa hukum para terdakwa membacakan keberatan atau eksepsi. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang perdana kasus penipuan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel ditunda hingga satu pekan karena kuasa hukum terdakwa tidak menghadiri persidangan, di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2). Adapun terdakwa yang hari ini dihadirkan di muka sidang adalah Andi Surrachman, Anniesa Desvitari Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan.

"Sidang ditunda Senin, 26 Februari, untuk memberi kesempatan pada penasihat hukum untuk mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang ditutup," kata Sobandi.

Pada awal persidangan, terdakwa menyatakan kuasa hukum mereka tak dapat mendampingi pada persidangan. Mereka sudah berusaha menghubungi, tetapi tak ada respons dari sang pengacara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis Hakim memutuskan untuk memberi penasihat hukum sementara. Pengacara probono Rajali dari Pos Bantuan Hukum Pelita Justicia mendampingi terdakwa. Terdakwa, kata Majelis Hakim, dapat menggantinya jika diperlukan.

Namun setelah dakwaan dibacakan, Majelis Hakim bertanya apakah kuasa hukum sementara ingin mengajukan eksepsi. Ia mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi.

Ketua Majelis Hakim Sobandi pun memberikan kesempatan terdakwa Andi Surrachman, Anniesa Desvitari Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

Sidang pekan depan akan digelar dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan oleh kuasa hukum tergugat.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Sobandi, Teguh Arifiano, dan Yulinda Trimurti. Adapun Jaksa Penuntut Umum adalah Heri Jerman, Lumumba Tambunan, Endang W, Tia Zahra, Tri Sumarni, dan Abe Ramadhan.

(arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER