Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus penipuan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menyebut harga paket umrah First Travel berada di bawah harga normal.
Dalam surat dakwaan, Koordinator JPU Heri Jerman mengatakan melalui paket promo 2017, First Travel menawarkan paket umrah dengan harga Rp14,3 juta.
"Kenyataannya biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk satu jemaah pada promo 2017 adalah sebesar Rp20.020.000," kata Heri dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heri merinci beberapa pengeluaran, seperti biaya pulang pergi Jakarta-Madinah Rp13 juta, akomodasi di Arab Saudi Rp5,88 juta, Visa Arab Saudi Rp871 ribu, handling di Bandara Soekarno Hatta Rp40 ribu, serta kain ihram dan perlengkapan ibadah Rp63 ribu.
Heri menyebut terdakwa sudah mengetahui bahwa biaya promo paket umrah yang mereka ajukan tidak akan mampu menutupi biaya sesungguhnya. Namun mereka tetap melangsungkan promo itu.
Heri mengatakan, uang jemaah yang terkumpul dipakai untuk menutupi perjalanan umrah jemaah sebelumnya dan biaya operasional.
"Selain itu digunakan juga operasional gaji, fee agen, dan kepentingan pribadi terdakwa yang tidak ada hubungan dengan pemberangkatan umrah," tuturnya.
Heri menyebut ada 63.310 calon jemaah umrah yang tertipu permainan First Travel. Total kerugian mencapai Rp905,3 miliar.
Terdakwa Andi Surrachman, Anniesa Desvitari Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan didakwa pasal penipuan dan penggelapan dana.
JPU menyebut dakwaan lewat pasal 378 KUHP, 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 juncto 64 ayat 1, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasal 3.
Persidangan akan dilanjutkan pada Senin (26/2) di PN Depok dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa.
(pmg/gil)